LAMONGAN, Sidik Nusantara – Beasiswa Perintis merupakan program prioritas Kabupaten Lamongan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan untuk menjamin pemerataan, kesempatan dan peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat melalui pemberian beasiwa pendidikan kepada siswa SD,SMP sederajat dan Mahasiswa D3,D-4/S1,S2 yang kurang sejahtera dan atau berprestasi.
Sesuai jadwal, pendaftaran secara online beasiswa Perintis bagi siswa dan mahasiswa baru masih dibuka sampai 30 September 2025. Sedangkan untuk mahasiswa on-going (perpanjangan) diberi kesempatan daftar ulang sampai 15 Oktober. Pelaksanaan survei 3 Oktober – lapangan untuk mahasiswa dimulai tanggal 3-16 Oktober 2025. 17 Oktober – 31 Oktober dilakukan verifikasi hasil lapangan dan penetapan pada tanggal 29 November 2025.
Selain informasi jadwal perintis, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menanggapi dan menjelaskan terkait penyaluran Beasiswa Perintis di Kabupaten Lamongan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Drs. Shodikin, menjelaskan peran dan tupoksi Dinas pendidikan adalah membantu menyeleksi calon penerima beasiswa bagi mahasiswa melalui dokumen-dokumen yang telah dikirim secara online. Kemudian tim melakukan survei verifikasi ke lapangan bagi pendaftar yang lolos administrasi untuk melihat kondisi keluarga dan kondisinya rumahnya.
“Untuk diketahui, pendaftaran beasiswa dilakukan secara online. Kalau siswa, dibantu oleh gurunya di sekolah. Kalau mahasiswa, dilakukan secara mandiri. Untuk mahasiswa, tidak diperbolehkan menerima beasiswa lain,” ungkap Shodikin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan kepada awak media.
Masih kata Kepala Dinas Pendidikan, “Permasalahannya adalah pendaftaran beasiswa perintis dan beasiswa KIP Kampus hampir bersamaan. Beddnta beasiswa perintis mengajukan sendiri, sedangkan KIP diajukan oleh kampus.
Jadi kalau ada mahasiswa menerima beasiswa KIP seharusnya melaporkan ke Dinas Pendidikan,” tambahnya.
Terkait keterangan BPK menemukan ada beberapa nama yang dapat beasiswa perintis tapi juga mendapat beasiswa KIP, Dinas pendidikan sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut sesuai dengan rekomendasi BPK dan setelah konsultasi dengan Inspektorat. Yaitu berupa menelepon langsung pada mahasiswa yang diduga mendapatkan beasiswa KIP dan juga berkirim surat ke kampus-kampus di Lamongan dan di luar Lamongan untuk mengklarifikasi apakah mahasiswa penerima beasiswa perintis juga menerima KIP.
“Kami sudah berkirim surat ke kampus-kampus di Lamongan dan luar Lamongan. Setelah ada balasan dari Kampus, maka penerima KIP dipanggil untuk diberitahu memilih KIP atau beasiswa perintis. Kalau pilih beasiswa perintisnya, beasiswanya dialihkan ke calon penerima lainnya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
Sebagai tambahan informasi, surat-surat ke kampus dan dokumen peralihan sebagai bukti tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sudah ada dan diketahui dari inspektorat.
Perlu diketahui bahwa proses pencairan dana beasiswa perintis itu dari kas daerah ke rekening bank Jatim. Bank Jatim yang menyalurkan langsung ke rekening penerima beasiswa.
“Jadi Dinas Pendidikan tidak menerima atau menampung dana beasiswa. Semua ada di Bank Jatim. Kalau ada beasiswa tidak diambil karena double seperti kasus di atas, uangnya kembali ke kas daerah kalau tidak dialihkan ke penerima yang lain. Sementara calon penerima yang lain masih banyak yang antri dan mengharapkan beasiswa yang kuotanya terbatas ini,” tutup Shodikin. (Wan)