LAMONGAN,Sidik Nusantara – Program Dana Desa yang bertujuan untuk percepatan pembangunan didesa, namun masih ada saja yang memanfaatkan kesempatan dalam mengambil keuntungan dengan mengandalkan fungsi yang dia miliki.
Sesuai dengan Kepmen 143 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat, di situ tugas pendamping hanya melakukam fasilitasi dan mengawal. Perencanaan pembangunan, bukan malah bermain main dengan anggaran.
Seperti halnya yang terjadi dikecamatan Babat seorang pendamping lokal desa yang berinisial ( R ) diduga telah memanfaatkan kesempatan sebagai tenaga pendamping untuk meraup keuntungan, melalui pengadaan barang dan jasa, pembuatan RAB dan Sertifikasi pekerjaan dengan caranya sendiri yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
”Masa pak, pada tahun 2022 pembuatan RAB dipatok dengan harga Rp 2,5jt dalam melakukan sertifikasi, belum lagi kalau ada salah satu pekerjaan kekurangan volume pekerjaan yang dianggap selesai pasti kan ada deel-deelnya. Sedangkan pengimputan SGDs di minta 8.000.000 dengan bahasa menyelesaikan semua, inikan sudah tidak dibenarkan karena tidak sesuai tupoksi sebab masih ada kader teknik,” jelas salah satu sumber yang tidak mau disebut namanya.
Yang lebih parahnya, apabila kemauannya tidak dituruti oleh kepala desa, maka sasarannya adalah RAB desa tersebut akan dibuat minim atau asal-asalan seperti jenis pekerjaan tidak disinkronkan dengan anggaran yang akan digunakan, sehingga akan menimbulkan temuan bagi lnspektorat maupun BPK.
Masih menurut sumber hasil penuturan kades pada awak media, bahwa (R) juga memback up kegiatan pekerjaan penginputan SDGs yang diduga tidak jelas progresnya, dengan imbalan 8 juta an dimana pendamping ( R ) langsung meminta uang ke bendahara Desa dan menjamin aman.
Apalagi, program SDGs yang dimonitoring langsung oleh Kemendes menjadi pionir utama tiap tahun untuk dianggarkan melalui dana desa dengan nominal jutaan.
Dengan adanya informasi dan temuan ini, pihak terkait mulai PMDK Lamongan, Tenaga Ahli Kabupaten maupun provinsi yang ada kaitannya dengan pendamping desa, agar bertindak tegas agar tidak mewabah kepada pendamping desa lain yang memang benar-benar bekerja.
Dan masalah ini akan kita koordinasikan dengan Inspektorat dan Polres Lamongan bila tidak ada tindak lanjut, karena menyangkut anggaran Dana Desa. (Wan/Red)