Lamongan, sidik nusantara – Seorang wanita paruh baya bernama Dyah surya dewi, S.E., warga menganti, Kabupaten Gresik menjadi korban janji manis investasi proyek oleh temannya sendiri berinisial AP laki-laki (46) warga Tanjung No. 177, RT. 002, RW. 002, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan dan rekannya perempuan AE (45) seorang warga Simo Rukun, RT. 002, RW. 012, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, berujung di Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (28/05/2025).
Peristiwa hukum antara Penggugat (Dyah surya dewi, S.E) dengan Tergugat (Ap/46/LK dan AE/45/PR) yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Lamongan dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN.Lmg., ini dikarenakan adanya Perjanjian Kerjasama Investasi terhadap proyek penimbunan dan pemadatan Lahan di Jl. Raya Mojoagung, Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dengan Volume 25.000 M3 (Dua puluh lima ribu kubik) yang berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama No. 02/04-inv/2024 tertanggal 19 April 2024 yang sedang dikerjakan oleh Tergugat selaku Direktur yang bertindak untuk dan atas nama CV. Rumah Lamongan yang beralamat kantor di Made Great Residence Blok B2 No. 12, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan itu.
Korban Dyah surya dewi, S.E melalui pengacaranya dari Kantor Hukum “Angga Pranata, S.H., M.H. & REKAN” yang beralamat kantor di Kebomas, Gresik. menuturkan kronologinya, “Berawal dari tergugat meminta tolong kepada penggugat untuk berkenan membiayai pengerjaan proyek tersebut untuk berkenan menjadi Investor/Pemberi Modal kepada Tergugat yakni sebesar Rp. 200.000.000- (Dua ratus juta rupiah), dengan menjanjikan profit/keuntungan bagi hasil yakni sebesar Rp. 5000/M3 (Lima ribu per kubik) dengan rincian : Rp. 5000 x 25.000 = Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) dalam jangka waktu Cuma 60 hari /2 (Dua) bulan. Seharusnya mengembalikan modal beserta profit/keuntungan bagi hasil yakni sebesar Rp. 325.000.000,- (Tiga ratus dua puluh lima juta rupiah),” ungkap Nur Lailatus Safaa, S.H. Rabu,(28/05/2025).
Lebih lanjut, Nur Lailatus Safaa mengatakan bahwa, “Ketika sudah lewat jangka waktu perjanjian yakni pada bulan Juli tahun 2024, Penggugat belum menerima pengembalian modal maupun profit/keuntungan bagi hasil dari Tergugat, bahwa Penggugat terus selalu menagih dan menanyakan kepada Tergugat maupun turut Tergugat terkait uang tersebut, akan tetapi mereka menjawab kalau Proyeknya ada kendala dalam pembayaran, dan proyeknya masih belum selesai/ masih proses. Barulah pada bulan September 2024, Penggugat baru menerima pengembalian Modal yakni sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) yang ditransfer dengan dicicil 3 kali oleh Tergugat.
“Sedangkan profit/keuntungan bagi hasil belum diberikan dengan alasan Tergugat belum menerima pembayaran dari Pemberi/Pemilik Proyek yang ada di Jombang sampai saat ini,” ungkapnya.
Ditambahkan juga olehnya, Bahwa dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian yang telah disepakati, maka Tergugat telah layak dan patut secara hukum untuk dinyatakan telah melakukan perbuatan ingkar janji wanprestasi, dan juga bahwa klien kami Dyah Surya Dewi sudah bersabar dan memberikan kesempatan dan waktu kepada Tergugat AP dan AE selaku Turut Tergugat selama 1 tahun agar bisa menyelesaikan Kewajibannya dengan cara mencicil pembayaran profit tersebut.
“Akan tetapi tidak ada upaya penyelesaian bahkan beralasan dan menyatakan tidak sanggup” Tutup pengacara Korban, Nur Lailatus Safaa pada awak media saat di Pengadilan Negeri Lamongan. (Wan/Red/Bersambung).