LAMONGAN,Sidik Nusantara – Kinerja Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan nampaknya tak main-main dalam memburu para buronan.
Setelah berhasil tangkap DPO narkotika. Tim tabur Kejari Lamongan juga berhasil meringkus buronan kasus pencabulan, Mukhsin (44).
Mukhsin warga asal Dusun Jetak, Desa Paciran yang sudah dua tahun buron tersebut dibekuk pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 12.15 WIB di Kantor Kecamatan Paciran.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Lamongan Mhd Fadly Arby, keberhasilan penangkapan tersangka Muksin merupakan hasil kerja sama antara Tim intelijen dan Tim Pidana Umum serta kodim 0812 Lamongan.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan No. PRINT-649/M536/Eku.3/VII/2025. Muhsin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak” ungkap Kasi Intelijen Mhd Fadly Arby
Kasi Intelijen Mhd Fadly Arby menegaskan, Putusan hukum tertinggi terhadap Muhsin telah inkrah melalui Putusan Mahkamah Agung RI No. 100 K/Pid.Sus/2018, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Lamongan.
“Tersangka Muksin divonis hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp. 5 juta subsidair tiga bulan kurungan” ungkap Mhd Fadly Arby ditengah-tengah kesibukannya.
Usai penangkapan, lanjut Mhd Fadly. terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan.
“Dan kembali saya tekankan, tidak akan ada ruang terbuka bagi para buronan, dan kami akan terus memburu buronan-buronan lainnya hingga tuntas” tegas Kasi Intelijen Kejari Lamongan Mhd Fadly bersama Kasi Pidum Viktor Ridho. (Wan)