Lamongan, sidik nusantara – Proyek pembangunan penginapan di atas lahan bekas Pabrik Es yang berada di Jalan Raya Nasional Babat–Lamongan, tepatnya di Desa Bedahan, Kecamatan Babat, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, bangunan yang berdiri di sebelah barat Kantor PDAM Lamongan itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hasil penelusuran di lapangan menyebutkan, pemerintah desa setempat mengaku belum menerima pengajuan izin dari pihak pengelola atau pemilik lahan.
“Pengelola belum pernah mengajukan izin. Kami akan mengambil langkah administratif dengan melayangkan surat peringatan agar segera mengurus PBG,” jelas Sekretaris Desa Bedahan, Anwar.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah warga sempat menanyakan aktivitas di lokasi tersebut.
“Ya, kemarin saya juga ditanyai beberapa warga, soal eks Pabrik Es itu sekarang dibangun apa, kok ada aktivitas orang kerja,” tambahnya.
Upaya konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Lamongan melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons. Namun, dari keterangan salah satu Kepala Bidang di Dinas PUPR Lamongan, pembangunan penginapan itu memang belum memiliki izin.
“Belum ada informasi atau dokumen terkait izin bangunan itu, Mas,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Babat, Wahyu, juga menyampaikan pihaknya sempat mencoba berkomunikasi dengan pemerintah desa.
“Kami juga sudah koordinasi dengan pihak Pemdes. Tapi mereka mengaku tidak tahu itu bangunan apa dan untuk apa. Kalau mau dihentikan, kewenangannya ada di Pemkab,” jelas Wahyu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ironisnya, meski telah mendapat teguran dari Pemdes Bedahan, proses pembangunan penginapan tersebut tetap berlanjut di lapangan.
“Harusnya dilaporkan langsung ke Bupati agar ada tindakan tegas melalui jajaran di bawahnya. Karena kalau dibiarkan, kondisi ini bisa merugikan daerah dari sisi pendapatan asli daerah (PAD),” imbuhnya.
Dengan berbagai kejanggalan ini, publik kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menertibkan bangunan tanpa izin demi menjaga ketertiban, legalitas pembangunan, dan potensi kerugian negara. (Wan/Red)