Lapas Bojonegoro Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada Narapidana

Bojonegoro, News38 Dilihat

Bojonegoro, sidik nusantara – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menggelar acara pemberian Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal bagi Narapidana dan Anak Binaan pada Kamis tanggal 25 Desember 2025. Kegiatan dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Bojonegoro yang dihadiri oleh Kepala Lapas, pejabat struktural, staf jajaran, serta lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kasi Binadik, R. Bambang Banuarli. Dalam kesempatan tersebut, Kasubsi Registrasi, Hermin Prihantono mendapat tugas untuk membacakan Surat Keputusan Remisi bagi para WBP.

Kemudian Kalapas Bojonegoro, Hari Winarca menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada Narapidana penerima remisi. Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan oleh Kalapas menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada Narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menurunnya tingkat resiko mereka. “Remisi juga bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial bagi WBP”, imbuhnya.

Di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, tiga orang narapidana mendapatkan Remisi Khusus Natal 2025 yang masing-masing mendapat remisi satu bulan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025. Setelah pemberian remisi, acara ditutup dengan foto bersama dan pemberian ucapan selamat kepada Narapidana penerima remisi.

Sebagai tindak lanjut, Lapas Kelas IIA Bojonegoro berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan dan pengamanan terhadap WBP serta melaporkan perkembangan kegiatan kepada pimpinan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *