DPMPTSP Bojonegoro Sebut KF Karaoke Belum Kantongi Izin Operasional

Bojonegoro, Headline, News1054 Dilihat

Bojonegoro, sidik nusantara – Keberadaan warung kopi Kantor Coffe yang diduga disulap menjadi tempat karaoke di Jalan Basuki Rahmad, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan. Pasalnya, tempat tersebut diduga belum mengantongi izin operasional karaoke sebagaimana mestinya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, menyebutkan jika berdasarkan hasil penelusuran data, usaha karaoke tersebut belum terdaftar memiliki perizinan karaoke. Data yang tercatat di DPMPTSP hanya izin usaha kafe.

“Hasil penelusuran data, karaoke di Jalan Basuki Rahmad ternyata belum ada data perizinannya,” terang Budiyanto melalui pesan WhatsApp, Senin (25/05/26).

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan jika tidak memiliki ijin resmi dari dinas terkait. Bahkan dari keterangan Kepala Dinas DPMPTSP tempat tersebut hanya caffe saja. Itupun yang cafe juga belum memilik ijin resmi gedungnya.

“Yang ada datanya hanya perizinan coffe saja. Itupun yang cafe belum ada perizinan gedungnya,” ucap Kepala Dinas DPMPTSP.

Keberadaan KF karaoke mendapat sorotan dari masyarakat khususnya sekitar jalan Sunan kalijogo. Pasalnya, semenjak adanya. Karaoke tersebut, warga merasa resah. Salah warga berinisial DR mengaku khawatir jika terjadi hal yang tidak diinginkan dan bisa berdampak pada warga di sekitar jalan sunan kalijogo.

“Kami khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau keributan bisa masuk ke jalan sunan kalijogo dan membuat warga jadi tidak nyaman. Soalnya yang pasti di karaoke itu kan pengunjung pasti rata-rata minum minuman keras juga,” ucapnya.

Menurut DR, aktifitas tempat karaoke tersebut beroperasi hingga larut malam. Meski tempatnya di pinggir jalan, namun hal itu tetap membuat warga khususnya di jalan sunan kalijogo merasa resah.

Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait segera melakukan penertiban dan pengecekan langsung terhadap legalitas operasional tempat tersebut agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di lingkungan masyarakat. (Cat/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *