Telah Di Sahkan Reperda Hak Keuangan Dan Administratif Dewan

Bojonegoro,Sidik,co.id – Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah menggelar  Rapat  Paripurna  II penutup dengan agenda penetapan  Rancangan  Peraturan Daerah tentang  Hak Keuangan  dan Administratif  pimpinan dan anggota DPRD senin ( 21/8/17 )

Yang di hadiri oleh  Wakil  Bupati  Bojonegoro, Drs. H. Setyo Hartono,  Sekretaris  Daerah  Soehadi  Moeljono,  Asisten  II  Pemkab Bojonegoro serta beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah. Rapat  dipimpin  langsung  oleh  Ketua  DPRD  Bojonegoro Hj Mitro’atin. 

 Rapat yang semula  dijadwalkan  dimulai  pukul 09.00 WIB  ini baru dimulai  sekitar  pukul  10.30 WIB.  Penundaan  ini karena  rapat internal  komisi  yang digelar oleh DPRD. 

Panitia  khusus  DPRD melalui juru bicaranya , Lasuri  dari Fraksi  Partai  Amanat  Nasional  dalam laporannya  menjelaskan  bahwa pembahasan  raperda  ini dewan membentuk panitia khusus  yang beranggotakan  12 anggota dewan. 

 Diawal laporannya Lasuri mengatakan Sesuai permen  no 18 tahun 2017  maka  3 bulan setelah  disahkan  maka akan ditindak lanjuti ditingkat bawah yakni DPRD Kabupaten.

 Beberapa perubahan di Raperda ini adalah di tata naskah dan redaksional antara lain di pasal 8 ayat 5  untuk disesuaikan dengan Peraturan Menteri dalan negeri nomor 62 tahun 2017. Selanjutnya perlu menambah satu ayat pada pasal 9 yaitu pembebanan pajak atas tunjangan kesejahteraan dilakukan sesuai ketentuan perundang undangan. 

Pada pasal 28 terhadap lama keluarnya peraturan Bupati atas perda ini adalah  6 bulan menjadi 2 bulan. Pada pasal 2 ayat 1 huruf b ditambah 2 jenis tunjangan sehingga keseluruhan tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yakni 1. Tunjangan komunikasi intensif, 2. Tunjangan Reses, 3 Tunjangan Perumahan dan 4. Tunjangan Transportasi. 

Sedangkan di Pasal 8 ayat 5 disempurnakan menjadi ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 diatur ditetapkan dengan peraturan Bupati.

Sementara itu, Wakil Bupati Bojonegoro, Drs. H. Setyo Hartono saat membacakan sambutan Bupati Bojonegoro mengungkapkan agar selanjutnya selain beberapa penyesuaian yang bersifat redaksional dan substansi sebagaimana dimaksud diatas ( yang tentunya telah disesuaikan) masih terdapat hal utama yang harus dilakukan pasca berlakunya Peraturan Daerah tentang Hal Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yaitu segera melakukan penghitungan final untuk mengetahui kemampuan keuangan daerah kita.

 Berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional maka penghitungan terkait kemampuan keuangan daerah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan pengelompokan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2.

 Disampaikan Wakil Bupati penambahan substansi pengaturan lebih lanjut dalam peraturan Bupati mengenai pengelompokkan kemampuan keuangan daerah. Penyesuaian terhadao batasan waktu yang diperlukan dalam pembentukan Peraturan Bupati pelaksanaan peraturan Dewan ini yaitu ditetapkan paling lama 4 bulan. 

Hal ini dihitung berdasarkan sisa bulan pada Tahun 2017 dan perumusan ulang terhadap substansi pada paragraf kedua dan paragraf ketiga penjelasan peraturan daerah ini.

Pengesahan ditandai dengan penandatangan berita acara oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hj. Mitro’atin, Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto dan Wakil Bupati Bojonegoro, Drs.H. Setyo Hartono, MM.(Ex/Red)
 медийная контекстномеры стимулирующиеhtaccesstravel