Bojonegoro,Sidik.co.id – Direktorat Jendral (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menggelar kegiatan Diseminasi Dana Desa atau penyebaran informasi tentang dana desa Bojonegoro dengan mengusung tema “Padat Karya Tunai Untuk Masyarakat Desa Yang Lebih Sejahtera di Kabupaten Bojonegoro” bertempat di Gedung Angling Dharma (31/05/18)
Dalam acara diseminasi dihadiri oleh Asisten pemerintah dan kesra Bapak Djoko Lukito, S.Sos. MM , Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Ubaidi Socheh Hamidi , Kasubdit. Perumusan Kebijakan nib dana perimbangan Bapak Jamiat Aries Calfat , Anggota Dewan Kabupaten Bojonegoro , forpimda , forkopimcam, Kepala desa Kabupaten Bojonegoro, Kajari , Perwakilan Polres Bojonegoro.
Dalam sambutannya, Kasubdit. Perumusan Kebijakan nib Dana Perimbangan mengatakan “Bahwa untuk mempercepat pembangunan yang merata, Presiden Jokowi berkomitmen sejak 2015 mulai mengucurkan dana desa agar pembangunan bisa dilaksanakan mulai dari pedesaan.
Menurut Aisten Pemerintah dan Kesra Bapak Djoko Lukito menambahkan bahwa “tujuan Dana Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik dan mengentaskan kemiskinan.
Tahun 2018, akan dilakukan reformulasi Dana Desa, agar lebih pro pada pengentasan kemiskinan dan pelayanan publik ” kata Djoko Lukito
Kabupaten Bojonegoro memiliki 419 Desa. Dana Desa Kab. Bojonegoro mengalami penurunan sebesar Rp 16,6 miliar dari Rp. 333,0 M Pada tahun 2017 menjadi Rp. 316,4 M pada tahun 2018. Hal tersebut adanya Alokasi Dasar (AD) turun Rp. 43,6 Miliar dari Rp 301,9 Miliar ditahun 2017 menjadi Rp 258,2 miliar ditahun 2018 sebagai akibat dari perubahan kebijakan pengurangan proporsi AD dari 90% menjadi 77% ,
Kemudian dari 2 Desa sangat tertinggal dari 32 Desa tertinggal mendapatkan Alokasi Afirmasi (AA) sehingga Kabupaten Bojonegoro mendapatkan AA sebesar 5,7 Miliar , Alokasi Formula (AF) Kab. Bojonegoro meningkat Rp 21,3 miliar dari 31,1 miliar tahun 2017 menjadi 52,4 miliar (2018)
Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Ubaidi Socheh Hamidi juga menambahkan dalam sambutannya bahwa “Kebijakan Penggunaan Desa digunakan untuk pembuatan Jalan Desa , Jembatan Desa , Tambatan Perahu, MCK, Posyandu, Polindes, Embung Desa , Lumbung Desa, Pasar Desa , Pelestariang Lingkungan Hidup dan Juga terdapat Pemberdayaan Masyarakat Desa yaitu Dukungan Pemodalan , Dukungan Pengelolaan Usaha Ekonomi, Pengembangan Kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak desa , Dukungan pengelolaan pelestarian Lingkungan , Dukungan Kesiapan dan Penanganan Bencana Alam , Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya. ” Ucapnya .(Lis/Red).