Keberadaan Resto dan Rumah Musik Membuat Warga Tidak Nyaman

News1313 Dilihat

Surabaya – Sidiknusantara.com
Setia orang memiliki hak untuk mendengarkan musik, sepanjang hal itu tidak melanggar hukum. Namun dalam melakukan hak tersebut, tentunya jangan sampai merugikan hak orang lain untuk mendapat ketenangan.

Di Indonesia sendiri, berlaku norma-norma hidup dalam bermasyarakat seperti tenggang rasa (dapat/ikut menghargai/menghormati perasaan orang lain) sebagaimana “kamus besar bahasa Indonesia”.

Untuk itu, seiring menjamurnya Resto dan Rumah musik di Surabaya, perlu adanya pengawasan ketat oleh Pemkot Surabaya dan pihak kepolisian, terkait ijin pendirian dan penjualan minuman berakohol.

Sebenarnya tidak ada hukum yang melarang seseorang membunyikan musik dari malam hingga pagi hari dengan suara keras maupun bising sekalipun. Namun, perbuatan ini dimungkinkan memiliki akibat hukum jika kemudian perbuatan tersebut merugikan orang lain.

Namun, jika orang tersebut kemudian digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum
Pempunyai Izin Lingkungan (IL) atau Ho sangat di perlukan oleh suatu jenis usaha yang mempunyai dampak terhadap lingkungan. Dengan menjamurnya Resto dan Rumah Musik ini, Pemerintah kota Surabaya pada saat ini lebih Inten dalam menertibkan semua jenis usaha terutama jenis Resto dan hiburan yang tidak berizin.

Penertiban tempat usaha yang tidak memiliki izin gangguan (HO) atau melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang izin gangguan, tidak hanya difokuskan terhadap Resto dan rumah musik saja, tapi juga minimarket. Pemkot Surabaya akan menindak tegas yang tidak berizin.

Paling tidak Resto atau rumah musik harus mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Hinder Ordonantie (HO). Jika ada penjualan minuman juga harus mengantongi SKPL-A, yakni surat menjual minuman berakohol, bukan surat ijin tempat Resto atau rumah musik.

Untuk mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan syarat untuk mengurus TDUP antara lain, fotocopy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon badan usaha, fotocopy Draft SKRK atau Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) berupa gambar zoning dan syarat-syaratnya dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang.

Selanjutnya foto copy Keputusan pengesahan akte pendirian perusahaan atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), foto copy Surat Keputusan Kepala Daerah Kota Surabaya tentang bangunan cagar budaya, foto copy Tanda Lunas PBB/SPPT/STTS tahun terakhir, Dokumen Lingkungan.

Lalu foto copy Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata Restoran, foto copi Sertifikat golongan kelas usaha Restoran dengan Talam Kencana atau Talam Selaka bagi bar yang diselenggarakan bersama dengan usaha restoran, foto copy Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata diskotik bagi apabila usaha bar yang diselenggarakan bersama dengan usaha diskotik.

Setelah itu harus ada fotocopy Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata kelab malam bagi bar yang diselenggarakan bersama dengan usaha kelab malam, fotocopy Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata pub/rumah musik bagi usaha bar yang diselenggarakan bersama dengan usaha pub atau rumah musik.

Selanjutnya fotocopy bukti pelunasan pembayaran sanksi denda administratif apabila usaha pariwisata terkena sanksi denda administrati, fotocopy dokumen Amdal, fotocopy dokumen SPPL atau UKL-UPL, Fotocopygambar layout kawasan/Lapangan/Taman, Gambar Arsitektur IMB, Gambar ME/Utilitas, Gambar Struktur dan Gambar denah dengan ukuran skala paling sedikit 1 : 200 dan Gambar situasi (site plan) dengan skala 1 : 1.000 sesuai IMB, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Laporan Penyelidikan Tanah, Laporan Perhitungan Struktur Bangunan, Persetujuan/Rekomendasi UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Selanjutnya persetujuan Perencanaan Pengaturan Analisa dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, Rekomendasi Sistem Drainase Persil yang dimaksud yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Pematusan, Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (bila status IPT), Sertifikat/bukti penguasaan tanah dan atau bangunan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.

Selanjutnya juga masih ada surat Keterangan mengenai tempat/lokasi yang diajukan dengan diketahui oleh Lurah dan Camat (untuk status kepemilikan tanah selain SHM, HGB & IPT), Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha Pariwisata sesuai dengan Ketentuan yang tercantum dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Dari beberapa persyaratan tersebut, apakah sudah di penuhi oleh para pengusaha ?. Sebenarnya yang sulit membedakan, khususunya masyarakat awam adalah di mana Zonasi untuk rumah Hunian dan Zonasi Untuk tempat Hiburan. Seperti halnya Hollywings resto yang terletak di daerah Kertajaya Indah Timur blok S. Apakah layak untuk di jadikan Resto dan rumah musik yang setiap hari tutup sampai jam 02.00 WIB ?, di mana sekitar nya ada warga yang terganggu dan merasa tidak nyaman saat ber istirahat.

Dengan keberadaan Resto tersebut, warga cuma berharap agar pengelola Resto dan rumah musik tersebut memahami bahwa di sekitar resto ada penguhuni yang sangat terganggu dengan suara musik yang keras saaat malam hari, pengelola harus tanggap dan memperbaiki peredam agat suara musik saat malam hari tidak sampai keluar. (tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *