Kejari Bojonegoro Tetapkan Direktur CV BR Sidoarjo Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Jalan 1.3 Miliar

Hukum & Kriminal299 Dilihat

Bojonegoro.Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tetapkan Direktur CV BR yang beralamat diPerum Graha Pesona Blok B1/20 Modong, Tulangan, Sidoarjo menjadi tersangka kasus korupsi Proyek peningkatan jalanTaji-Bakalan, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Bojonegoro Sutikno SH. dihadapan awak media pada Senin malam (20/7).

Dengan didampingi KasiIntel Kejaksaan Erward Wira Kajari mengatakan,karena sudah memenuhi unsur dalam.pemeriksaan akhirnya BSM ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan.dengan memakai rompi orange dan didampingi oleh salah satu wanita berkeruding tersangka langsung dimasukan kedalam mobil petugas kejaksaan dengan didampingan oleh dua orang pengawal dari kejaksaan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno SH MH mengatakan, tersangka BSM disangkakan pasal berlapis terkait Undang-Undang Tipikor.Pelaku disangkakan pasal 2 (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 junto pasal 18, pasal 7 ayat 1 huruf a junto pasal 18 ancaman hukuman 20 tahun penjara.”Tersangka ini kita kenakan undang undang tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara”ungkap Sutikno
Lebih jelas Kajari mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur (LHP-BPK Jatim) tahun 2019. Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, pelaku tidak ada itikad baik, sebab diberi kesempatan pengembalian oleh BPK Jatim tetapi setelah batas waktu yang ditentukan tersangka tidak mengembalikan.
Sutikno juga menambahkan, bahwa tersangka dalam melakukan kecurangan memalsukan dokumen Mutual Check Seratus (MC 100%). Syarat tersebut mutlak diperlukan untuk dapat mencairkan keuangan. Sejatinya dari perhitungan Institut Teknologi Malang (ITN) dibawah MC 100%, yakni belum layak lakukan pengajuan pencairan ” Dari temuan BPK Jatim ada pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh tersangka ini”imbuh Sutikno.
Dari kasus tersebut negara dirugikan 1.3 milar. dari kontrak sebesar 5,5 miliar.?(Tri/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *