Sepasang Bukan Suami Isteri Di Kamar Kos Terjaring Razia Pekat Satpol PP Bojonegoro Menjelang Ramadhan

Bojonegoro, News443 Dilihat

Bojonegoro, sidiknusantara.com – Satu pria dan satu wanita ditemukan berada dalam satu kamar di rumah kos. Mereka terjaring razia Penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro untuk menciptakan suasana kondusif jelang Ramadhan 1443 H/2022, Sabtu (02/04/2022).

Razia pekat yang di pimpin oleh Kabid Tibum bersama 1 regu patroli cadangan menyisir sejumlah rumah kos yang ada di Bojonegoro. Ketika melakukan penyisiran di rumah kos yang berada di Jalan Lisman, Desa Campurejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, petugas menemukan satu pasang bukan suami isteri sedang berada di dalam kamar kos dengan kondisi pintu kamar tertutup dan terkunci. Selain itu, satu pasang tersebut juga tidak bisa menunjukkan buku nikah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang Sugianto, S.STP. MM melalui Kabid Trantibum Beny Subiakto, S.STP. MM menjelaskan, razia pekat dilaksanakan untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan suci Ramadhan. Sehingga, masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan aman, tentram tanpa ada gangguan penyakit masyarakat.

“Razia pekat ini dalam rangka menjelang bulan suci ramadhan, kita laksanakan razia pekat untuk menciptakan suasana di bojonegoro kondusif dan masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk,” ucapnya.

Selain itu, razia tersebut juga dalam rangka upaya penertiban Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2015 tantang ketertiban dan ketentraman umum.

“Sepasang pemuda ini tidak bisa menunjukkan buku nikah dan langsung kami bawa ke Kantor Satpol PP Bojonegoro guna dilakukan pendataan dan pemberian sanksi,” imbuhnya.

Sepasang bukan suami isteri ini diketahui berinisal PSL (37) perempuan berasal dari Kecamatan Bojonegoro dan RSD (36) laki-laki berasal dari Kecamatan Tambakrejo. Satu pasangan ini diberikan sanksi berupa pemanggilan keluarga masing-masing, wajib lapor selama 7 hari dan membuat surat pernyataan.

Kepada masyarakat dihimbau, jika mengetahui kegiatan-kegiatan yang melanggar Perda Trantibum bisa melaporkan ke Satpol PP atau melalui aplikasi “PATNERMU” yang bisa di download melalui google play store. (Mad/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *