Bojonegoro, sidik nusantara – Sebagai wujud Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro bersama dengan Kepolisian Resor Bojonegoro bekerjasama untuk mendorong jumlah kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selanjutnya, Polres Bojonegoro mulai melakukan edukasi kepada pemohon SIM dan STNK untuk dapat menyertakan kartu pesertaan JKN berstatus aktif sebagai syarat pengajuan pembuatan.
Bagian Urusan (BAUR) SIM Polres Bojonegoro, Depy Chrisdian mengatakan, pihaknya telah sering menyampaikan kepada pemohon untuk bersiap menjadi peserta JKN Aktif sebagai persiapan peraturan turunan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan kepesertaan JKN dalam permohonan pembuatan SIM dan STNK.
“Kami sudah selalu menyampaikan, sifatnya himbauan agar pemohon dapat berjaga-jaga sejak awal sudah punya kartu JKN jika dibutuhkan nantinya sebagai persyaratan pembuatan SIM. Kalau di kota sendiri memang rata-rata sudah banyak yang punya dan umumnya pegawai, namun jika yang didesa kadang punya tapi tidak aktif atau malah belum punya sama sekali,” tutur Depy.
Selanjutnya dalam regulasi yang berlaku mulai 1 Maret 2022 tersebut berisikan instruksi-instruksi kepada berbagai macam kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk melakukan optimalisasi Program JKN. Sehingga langkah awal untuk melakukan koordinasi dengan Polres Bojonegoro ini diharapkan dapat terwujud dengan dilakukannya perjanjian kerjasama oleh kedua belah pihak dengan ruang lingkup tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bojonegoro, Ndari Cahyaningsih mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara kedua belah pihak. Dirinya berharap, masyarakat semakin sadar pentingnya menjadi peserta JKN aktif, yang manfaatnya tidak hanya digunakan saat sakit saja namun juga sebagai persyaratan layanan administrasi.
“Kami mengajak masyarat Bojonegoro yang belum mempunyai kartu JKN, dapat segera mungkin mendaftar. Karena saat ini hampir di setiap lini, pasti membutuhkan persyaratan kepesertaan JKN sebagai persyaratan utama. Dan jika terdaftar sebagai peserta PBU atau mandiri, jangan lupa bayar iurannya,“ tegas Ndari.
Di sisi lain Inpres Nomor 1 Tahun 2022 adalah sebagai upaya untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain pada penyelenggara negara yang belum patuh terutama dalam membayar iuran JKN. (Tris/Red)