Batu, sidik nusantara – Kepolisian Resor Batu melaksanakan Latihan Pra Operasi Zebra Semeru tahun 2022 di Rupatama Polres Batu. Latpra Ops tersebut dipimpin langsung Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin dan Wakapolres Batu Kompol Iswahab serta para PJU serta seluruh anggota Polres Batu yang terlibat dalam Ops Zebra Semeru Semeru 2022, Jum’at (30/09/2022).
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Oskar Syamsuddin menyampaikan jika Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2022 mulai Senin 9 Oktober hingga Minggu 16 Oktober 2022. Sejumlah pelanggaran lalu lintas akan menjadi target dalam operasi ini, namun Korlantas Polri memastikan petugas tidak akan melakukan penindakan tilang manual.
Operasi Zebra Semeru 2022 digelar dalam rangka untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di bidang Lalu lintas. Dalam penindakan nanti Polri tidak akan melakukan penindakan tilang manual .
“Tilang manual artinya petugas menghentikan pelanggar lalu lintas di jalan kemudian melakukan proses penilangan mulai dari meriksa dokumen pengemudi dan kendaraan hingga memberi surat tilang,” ujarnya.
Cara tindakan tilang manual akan diganti dengan menggunakan metode modern, yakni tilang elektronik memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik kepolisian yang sudah aktif di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Ada dua jenis ETLE, yakni statis dan mobile. ETLE statis mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum, sedangkan ETLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli,” tuturnya.
Kamera ETLE berfungsi mendokumentasikan pelanggaran berupa foto atau video. Bukti dokumentasi tersebut kemudian akan diverifikasi markas pusat lalu jika memenuhi sejumlah persyaratan akan menjadi dasar pengiriman surat konfirmasi pelanggaran ke pemilik kendaraan berdasarkan pelat nomor.
Kapolres Batu berharap dengan adanya Operasi tersebut akan berdampak positif dan keamanan di wilayah hukum Polres Batu semakin kondusif sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Silahkan bagi anggota yang terlibat, maksimalkan dalam waktu 14 hari ini untuk melaksanakan tugas dengan baik, jangan sampai ada pelanggaran apalagi sampai viral, Kasat Lantas sebagai penanggung jawab, Propam lakukan pengawasan secara ketat,” pesan AKBP Oskar.
Selain itu, AKBP Oskar juga berpesan kepada para petugas kepolisian di lapangan agar menjalankan arahan Kakorlantas Polri dengan mengedepankan penindakan bersifat simpatik dan humanis.
“Sekaligus kami berharap agar masyarakat mematuhi peraturan Lalu Lintas agar tidak membahayakan para pengguna jalan yang lain,” pungkas Kapolres. (Gal/Red)