Babat, sidik nusantara – Sebuah tempat karaoke ilegal marak di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Bahkan dari kabar yang didapat, tempat karaoke dengan menggunakan fasilitas rumah makan yang dirubah oleh pemiliknya menjadi sebuah room itu buka mulai malam hari hingga pagi hari.
Dari informasi yang didapat, ada beberapa tempat karaoke rumahan ilegal, disamping untuk tempat hiburan karaoke juga sering digunakan untuk berpesta minuman keras. Mengingat para pemilik karaoke juga menyediakan berbagai macam minuman keras juga pekerja wanita untuk menemani pengunjung yang datang ditempat itu.
“Kami awak media melihat dan menemukan beberapa pengunjung sedang asyik berkaraoke sambil mengkonsumsi minuman keras di tempat hiburan tersebut,” ucap salah satu awak media, Selasa (14/10/2022).
Dari maraknya tempat karaoke rumahan di Kecamatan Babat itu, petugas baik dari Polsek maupun Satpol PP setempat terkesan diam dan tidak ada tindakan. Bahkan setelah dilakukan investigasi, tempat karaoke rumahan tersebut diduga tidak mengantongi ijin resmi.
Dari pantauan salah satu awak media, Jum’at 14 Oktober 2022 sekitar pukul 21.15 WIB, suasana ditempat karaoke tersebut terlihat ramai. Para pengunjung rumah karaoke juga terlihat lalu lalang dan para wanita yang bekerja di rumah karaoke terlihat mendampingi para pengunjung.
“Karaoke di buka tiap hari dan ditutup sampai dini hari pukul 04.00 wib, padahal kalau tempat hiburan karaoke di kota tutupnya sampai pukul 01.00 atau 02.00 dini hari,” ungkap salah satu pengunjung rumah karaoke.
Hampir semua aktivitas karaoke rumahan yang mulai menjamur yang ada di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan ternyata diduga belum mengantongi izin resmi dari Disbudpar Kabupaten Lamongan. Kepada masyarakat dihimbau untuk tak segan melaporkan jika terdapat hal yang menyimpang seperti aktivitas karaoke ilegal di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. (Wan/Red)