Bojonegoro, sidik nusantara – Surat pernyataan dukungan pemenangan calon Pemilu 2024 yang diduga ditanda tangani oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bojonegoro, Nanang Dwi Cahyono beredar dan ramai menjadi perbincangan. Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro memanggil Plt Kadin Kominfo Bojonegoro.
Secara kooperatif, Nanang Dwi Cahyono memenuhi panggilan Bawaslu Bojonegoro guna dimintai keterangan lebih lanjut hampir selama 2 jam di Kantor Bawaslu Bojonegoro, Kamis (09/03/2023).
Setelah dimintai keterangan, Plt Kadin Kominfo Bojonegoro, Nanang Dwi Cahyono menegaskan jika surat pernyataan dukungan calon Pemilu 2024 tersebut tidak benar. Namun, surat pernyataan tersebut masih tersebar secara masif.
“Saya tegaskan jika surat pernyataan itu tidak benar,” ucapnya.
Nanang Dwi Cahyono berharap kepada semua elemen jika adanya kegiatan Pemilu atau apapun fokusnya untuk mengutamakan kesejahteraan warga dan balik ke fitrah untuk mensejahterakan masyarakat khususnya Bojonegoro.
“Saya berharap semua elemen fokuskan balik ke fitrahnya mensejahterakan masyarakat khususnya Bojonegoro,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dian Widodo mengatakan, agenda hari ini adalah keterangan pada dua orang yakni Ketua DPP PPP, Sunaryo Abumain, dan Plt Kadin Kominfo Nanang Dwi Cahyono.
“Sampai detik ini baru ada dua yang kita mintai keterangan,” terangnya.
Pihaknya masih akan melakukan rapat pleno, apakah nanti akan memanggil pihak-pihak lain karena perlu pendalaman lebih lanjut.
Bagi Baswaslu, pihaknya berpesan secara umum, kepada ASN, peserta pemilu, partai politik dan masyarakat luas. Saya minta semua kalangan mentaati aturan yang ada agar dalam pelaksanaan Pemilu berjalan dengan tertib dan aman.
“Termasuk bagi teman-teman wartawan, supaya mentaati aturan yang ada,” tuturnya.
Dia menyatakan, Bawaslu sudah memberikan himbauan kepada peserta Pemilu di Bojonegoro untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawasan selalu kita lakukan di lapangan mulai dari desa dan kecamatan. Mereka ujung tombak kami untuk melakukan proses pengwasan terhadap apapun yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu,”pungkasnya.
Pada tahapan ini, pihaknya proses melakukan investigasi untuk mengetahui sejauh mana ada bukti formil dan materil untuk dijadikan itu sebuah pelanggaran. (*/Red)