Komisi B DPRD Bojonegoro Gelar Hearing Bersama KTH, Pemkab Bojonegoro Bantu Petani Hutan

Bojonegoro, News171 Dilihat

Bojonegoro, sidik nusantara – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar dengar pendapat (hearing) dengan belasan kelompok masyarakat hutan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Administrator KPH Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro. Hearing berlangsung di ruang Paripurna DPRD Bojonegoro, Kamis (06/04/2023).

Dalam hearing tersebut, Sekretaris LSM PK PAN, Alham Ubay menyampaikan jika pihaknya bersama belasan kelompok masyarakat hutan mendatangi DPRD Bojonegoro yang kedua kalinya untuk menyampaikan sulitnya mendapatkan pupuk khususnya para petani yang memiliki lahan diarea hutan. Alham berharap dengan mendatangi wakil rakyat permasalahan yang dialami petani dilahan hutan dapat terselesaikan dan mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Harapan kami, agar kedepan permasalahan ini bisa segera diselesaikan dan juga mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi,” ungkapnya.

Selain itu masyarakat hutan juga meminta agar pemkab Bojonegoro bisa mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi melalui APBD sehingga nantinya para petani hutan juga bisa tercover untuk mendapatkan pupuk melalui program KPM.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Helmi Elizabeth, mengatakan, keresahan petani hutan dikarenakan adanya surat pemberitahuan bahwa mereka tidak bisa lagi mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian melalui dirjen SP nomor 4 tahun 2022 yang direvisi no 33 tahun 2022.

Didalamnya jelas isinya bahwa pupuk bersubsidi di berikan pada sektor pertanian dan pada poin revisi pasal 33 tahun 2022 yang menjelaskan ada kalimat masyarakat hutan tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Hal itulah yang menjadikan keresahan masyarakat yang sudah lama menggarap lahan hutan,” tukasnya.

Pihaknya meminta agar seluruh kelompok tani hutan bisa bergabung dengan kelompok tani sesuai domisili masing-masing agar Pemkab Bojonegoro bisa mengalokasikan Hibah kepada kelompok tani yang sudah terdaftar.

“Intinya Kami mengajak seluruh kelompok tani hutan ini bisa bergabung dengan kelompok tani yang sudah ada sesuai dengan domisili masing-masing. Sehingga apa yang nantinya menjadi keluhan bisa ditindaklanjuti oleh dinas pertanian,” tegasnya.

Administrator KPH Bojonegoro, Irawan Darwanto, mengatakan hal yang sama saat turun di masyarakat hutan pastinya keluhan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sanggar sulit sehingga pihaknya hari ini selalu berkoordinasi dengan Dinas pertanian dan ketahanan pangan serta cabang Dinas kehutanan provinsi Jawa timur agar mendapatkan solusi dari permasalahan ini.

Ketua Komisi B, Sally Atyasasmi, mengungkapkan, dari paparan terbukti, jika selama ini melalui program Kartu Petani Mandiri (KPM), telah berupaya untuk memberikan solusi atas larangan tersebut.

“Saat ini, bagaimana agar petani hutan bisa menerima program KPM dan harus ada payung hukum sehingga bisa mengakomodir petani hutan agar layak menerima bantuan itu,” tegasnya. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *