Bojonegoro, sidik nusantara – Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro mengembalikan berkas pengajuan pencairan insentif cakap nikah kepada Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) berdasarkan audit ketaatan. Dari surat edaran No 463/4122/412.209/2023 menyebutkan ada dua alasan penolakan pencairan insentif tersebut yakni masuk Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui BPKAD dan kedua karena bersifat tidak wajib dan tidak mengikat sesuai dengan kemampuan keuangan pemkab Bojonegoro.
Sehingga, dengan alasan tidak menimbulkan permasalahan maka program yang bertujuan untuk mendukung upaya penurunan angka perkawinan anak serta pencegahan stunting baru pada usia perkawinan usia yang matang tersebut untuk sementara dihentikan. Sesuai surat yang ditandatangani Asisten Administrasi Umum, Ninik Susmiati mengetahui Pj Bupati tersebut akan dievaluasi ulang.
Dikonfirmasi surat tersebut, Kepala Dinas P3AKB, Heru Sugiharto melalui sambungan telepon membenarkan adanya penundaan sementara program pemberian insentif untuk calon pengantin di Bojonegoro.
“Karena kita sesuaikan nomenklaturnya yang sudah kita ajukan kalau anggarannya di dinas, maka harus ada nomenklatur yang saat ini sedang diajukan ke kemendagri melalui Bagian Hukum,” ungkapnya.
Dia menuturkan, jika program sebelumnya telah berjalan dengan baik dan ada kurang lebih 40 pasangan pengantin yang mendapatkan insentif tersebut. Pihaknya menyatakan sebagai instansi yang memfasilitasi program satu-satunya di Indonesia ini,
sesuai dengan surat edaran BPKAD untuk sementara dihentikan untuk evaluasi dan sampai turunnya nomenklatur kegiatan yang telah kita ajukan.
Terpisah, Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto justru mengelak adanya penghentian program. Dia belasan jika data saat ini belum ada yang update.
“Sehingga pasangan nikah tidak terdata,” ucapnya. (Tris/Red)