Bojonegoro, sidik nusantara – Dalam rangka Penguatan Kapasitas Penyuluh dan Pembinaan Kamtibmas, AKP Agus El Fauzi S.Sos, M.M, Kasat Binmas Polres Bojonegoro, memberikan penyuluhan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, Rabu (31/01/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Binmas Polres Bojonegoro menjelaskan tentang Kamtibmas, yaitu tercapainya suatu kondisi dinamis masyarakat Sebagai syarat tercapainya pembangunan nasional yang ditandai dengan tercapainya keamanan dan ketertiban hukum, terbina ketentraman masyarakat guna mewujudkan Harkamtibmas yang aman kondusif. Selain itu, Kasat Binmas juga menyampaikan materi tentang etika berlalu lintas sebagai acuan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
“Peran penting kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam keamanan di lingkungan tempat tinggal, sebagai upaya bersama menciptakan kondisi aman,” ucap Kasat Binmas Polres Bojonegoro.
AKP Agus El Fauzi menjelaskan, harapan Kepolisian kepada warga masyarakat adalah kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam keamanan dilingkungan tempat tinggalnya. Mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap lingkungannya. Tidak main hakim sendiri terhadap pelaku kriminal. Jangan mudah terprovokasi pada berita hoax, ujaran kebencian, issu, SARA khususnya menjelang Pemilu 2024 mari kita sukseskan Pemilu 2024 Kab. Bojonegoro dengan aman sejuk dan damai.
Selain itu, Ketaatan masyarakat terhadap hukum. Partisipasi masyarakat dalam Harkamtibmas. Terjalinnya komunikasi effektif antara masyarakat dengan Petugas Polri. Selalu responsif dan Positif thingking terhadap Kehadiran Polri di masyarakat.
“Himbauan dari kami Polri khususnya Polres Bojonegoro menyampaikan kepada masyarakat untuk patuhi rambu selalu taati rambu lalu lintas dan jaga etika berlalu lintas di jalan guna terwujudnya Kamseltibcar lantas dijalan. Sampaikan kepada para Putra – Putrinya jangan memakai kendaraan bermotor kalau belum mempunyai SIM. Kendaraan bermotor jangan dirubah – rubah bentuknya apa lagi sampai menggunakan knalpot brong yang meresahkan warga masyarakat akan kami tindak sesuai undang-undang yang berlaku,” imbuh AKP Agus El Fauzi. (Tris/Red)