Ngawi, sidik nusantara – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi melalui Bidang Tanaman Pangan beserta Koordinator PPL dan Petugas POPT dari 19 Kecamatan melakukan kegiatan bertema Perlindungan Tanaman Pangan dan Pembahasan Penanganan Hama Primer Tikus di Kabupaten Ngawi. Jum’at (8/02/2024).
Selain itu Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian bersama stakeholder terkait seperti TNI Kodim 0805 Ngawi, Pasiter Kapten Inf Wardoyo, Polres Ngawi Kasat Binmas AKP Agus S, DPM & Desa dan ULP PLN Kab Ngawi Manager ULP PLN, Wahyu. Dalam acara FGD (Focus Group Discussion).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Supardi Mengatakan, Tujuan diadakan FGD tersebut untuk menyamakan persepsi atas evaluasi perlindungan tanaman pangan saat ini yang berfokus pada isu utama yaitu pengendalian hama Tikus agar tidak menimbulkan dampak yang berbahaya dan tidak melanggar regulasi, yang pada akhirnya akan melahirkan kesepakatan dan juga pengertian baru solusi dan inovasi yang dapat diimplementasikan di Pertanian Kabupaten Ngawi saat ini.
“berdasarkan evaluasi, Tikus sawah menjadi hama utama, kemudian terdapat Penggerek Batang Padi, Wereng Batang Coklat, Hawar Daun Bakteri, Tungro dan Blas. Karenanya FGD kali ini akan membahas tentang isu Tikus Sawah beserta inovasi atau solusi pengendalian yang aman, tepat dan tidak melanggar regulasi,” jelasnya
Hasan Zunairi Kabid Tanaman Pangan menambahkan Garis besar hasil FGD tersebut, dapat dirumuskan menjadi beberapa point seperti yang pertama rencana perbaharuan regulasi pemerintah kabupaten ngawi terkait penggunaan listrik sebagai jebakan tikus. Yang ke dua implementasi perlindungan ramah lingkungan dengan penambahan pemasangan rubuha (Rumah Burung Hantu) di setiap desa atau kecamatan. Yang ke tiga dilakukan pendataan daerah rawan perangkap listrik, memasifkan gropyokan atau gerakan pengendalian masal diwilayah tersebut dan untuk dijadikan sebagai acuan dalam sosialisasi tepat sasaran kepada petani yg masih menggunakqn listrik sebagai perangkap tikus. Yang ke empat stakeholder terkait bersama pemdes membuat penyataan atau surat resmi terkait petani pengguna perangkap listrik agar terdapat MoU yang jelas dan tidak melanggar regulasi dalam pemanfaatan listrik. Dan yang kelima menjaga dan mengembangkan musuh alami di lahan persawahan sehingga meminimalkan serangan hama tikus.
Harapannya dengan adanya beberapa rumusan tersebut mampu mengurangi populasi tikus dengan melaksanakan pengendalian yang ramah lingkungan, aman, tidak membahayakan petani dalam berbudidaya dan tidak melanggar regulasi kedepannya.
“Tikus bukanlah musuh, tetapi akan terkendali dengan kearifan budidaya dan tepat solusi,” imbuhnya. (Fir/Red)