Bojonegoro, sidik nusantara – Kasus gugatan perdata yang menjerat Sukur Priyanto, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, terkait kerugian materiil sebesar Rp 310 juta dan imateriil sebesar Rp 1,5 miliar oleh Munawar Cholil, seorang calon legislatif DPRD Bojonegoro dari Partai Demokrat, kian mengemuka dengan pengungkapan fakta baru dari dua saksi kunci.
Gugatan yang diajukan oleh Cholil melalui kuasa hukumnya, berpusat pada ketidakpuasan atas kebuntuan laporan yang diajukan ke Mahkamah Kehormatan Partai Demokrat. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pengubahan nomor urut 1 caleg di daerah pemilihan (dapil) V secara sepihak oleh pihak yang dituduh.
Cholil, sebagai penggugat, sebelumnya telah membayar sejumlah dana kepada DPC Partai Demokrat Bojonegoro dan telah diberitahu bahwa ia akan menempati posisi nomor urut 1 di dapil V. Namun, ketika pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) dirilis, posisinya tiba-tiba berubah menjadi nomor urut 4.
Hari ini, pada Rabu (7/2/2024), persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menampilkan dua saksi yang memberikan kesaksian yang menggugah hati nurani. Safrani Sangadi, seorang calon legislatif DPRD Bojonegoro dapil 5, memberikan paparan yang mengungkap sejumlah fakta penting.
“Saat rapat koordinasi caleg DPRD Bojonegoro, kami dipanggil secara bergantian. Saya, bersama dengan saudara Cholil, dan Didik Purwanto, yang semula merupakan calon legislatif Provinsi, dipastikan menduduki nomor urut 1,” ujar Safrani dalam kesaksiannya.
Namun, keanehan muncul ketika Cholil tiba-tiba diubah menjadi nomor urut 4, meskipun telah membayar sejumlah dana sebesar Rp 100 juta.
“Bagi saya, ini sangat aneh. Bagaimana mungkin berubah setelah membayar sejumlah uang,” tambahnya dengan nada heran.
Saksi kedua, Hanafi, Kepala Badan Komunikasi dan Strategi (Bakomstra) DPC Demokrat Bojonegoro sekaligus mantan Tata Usaha (TA) Demokrat periode 2013-2023, mengkonfirmasi adanya ketidaksesuaian dalam proses pendaftaran bacaleg pada saat itu.
“Ketika penentuan nomor urut menggunakan sistem lelang, Cholil memilih nomor urut 1 dengan membayar kompensasi sebesar Rp 100 juta,” tegas Hanafi.
Namun, ketika Daftar Calon Sementara (DCS) dirilis, Hanafi mengaku terkejut karena nomor urut beberapa caleg berubah tanpa pembahasan lebih lanjut. “Saya merasa terganggu karena saya juga seorang calon, namun nomor urut berubah tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.
Cholil sendiri menyatakan kepuasan atas kesaksian para saksi yang dihadirkan hari ini. “Saya berharap keadilan akan berpihak pada saya, karena pengubahan nomor urut ini telah merugikan saya secara signifikan,” tandasnya.
Kasus ini terus menarik perhatian publik, mengingat implikasinya yang mungkin akan berdampak pada integritas dan transparansi dalam proses politik lokal. Saat ini, mata publik terfokus pada keputusan yang akan diambil oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro terkait kasus ini. (Tris/Red)