Bojonegoro, sidik nusantara – Bambang Laras Muji Satoto, seorang warga Bojonegoro, telah menyampaikan keberatan resmi terhadap keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro.
Keberatan tersebut terdaftar dengan Nomor Register: 001/PS.REG/35.3522/V/2024 terkait putusan adanya kesepakatan musyawarah penyelesaian pemilihan dalam Pilkada Bojonegoro tahun 2024.
Dalam surat keberatannya, Bambang Laras Muji Satoto menyatakan ketidakpuasannya atas keputusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, Nurul Azizah dan Nafik Sahal.
Pasangan ini meminta agar aplikasi sistem pencalonan (SILON) dibuka kembali selama tiga hari, setelah sebelumnya KPUD Bojonegoro menolak berkas syarat dukungan mereka.
Bambang Laras Muji Satoto menjelaskan beberapa alasan keberatannya, antara lain sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, ia merasa berhak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan Bawaslu.
Menurutnya, keputusan KPUD Bojonegoro mengembalikan berkas syarat dukungan pasangan Nurul Azizah dan Nafik Sahal sudah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024.
Ia menilai Bawaslu Bojonegoro terlalu prematur dalam mengabulkan permohonan tersebut.
Proses penyelesaian sengketa yang dilakukan Bawaslu Bojonegoro dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
Tidak semua tahapan dalam peraturan tersebut dilaksanakan dengan baik, sehingga terkesan terburu-buru dan tidak profesional.
Klaim pasangan calon mengenai aplikasi SILON yang lemot dan sering error tidak didukung oleh bukti surat dari lembaga yang berwenang.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, pasal 47, seharusnya dalam musyawarah penyelesaian sengketa, majelis musyawarah dapat menghadirkan pihak pemberi keterangan untuk memperkuat keyakinan dalam tahap pembuktian.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Bambang Laras Muji Satoto meminta kepada Bawaslu Kabupaten Bojonegoro untuk mencabut dan membatalkan keputusan perkara Nomor Register: 001/PS.REG/35.3522/V/2024.
Keberatan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu Bojonegoro demi menjaga integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pilkada Bojonegoro 2024.
“Jika tidak ditindaklanjuti, kita akan bawa ke PTUN,” pungkasnya. (Wan/Red)