Bojonegoro, sidik nusantara – Memasuki tahun politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro kembali mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebuah surat imbauan telah diterbitkan dan disampaikan kepada Penjabat Bupati serta Kementerian Agama Bojonegoro. Namun, hingga kini, tindak lanjut dari surat tersebut masih belum tampak jelas.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, atau yang akrab disapa Hans, mengungkapkan keprihatinannya atas lambatnya respon dari pihak terkait.
“Katanya menunggu rapat koordinasi dari Bakesbangpol, tapi sampai saat ini belum ada informasi tindak lanjutnya,” ungkap Hans beberapa waktu lalu.
Surat imbauan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf C, yang menekankan bahwa ASN harus menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon atau terlibat dalam politik praktis.
Lebih lanjut, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PNS dalam Pemilu mencantumkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar netralitas. Namun, di tengah seruan netralitas ini, publik justru disuguhi dengan fenomena “Personal Branding” dari Sekda Bojonegoro.
Baliho dan banner yang menampilkan Sekda Bojonegoro dengan seragam ASN kerap terlihat di berbagai sudut kota, mengindikasikan niatnya untuk maju dalam Pilkada 2024.
Tak hanya itu, Sekda Bojonegoro juga aktif mempublikasikan dukungan masyarakat terhadap pencalonannya melalui media sosial.
Bahkan, secara terang-terangan ia telah mendaftarkan diri ke beberapa partai politik.
Pertanyaan besar pun muncul: Bagaimana posisi Sekda Bojonegoro dalam Tim Satgas Netralitas ASN?
Sebagai pengarah dalam Satgas Pengawasan Netralitas ASN, peran Sekda Bojonegoro kini dipertanyakan.
Satgas Pengawasan Netralitas ASN dalam Pilkada kali ini tidak bekerja maksimal. Bukti nyata adalah belum adanya tindak lanjut dari temuan Bawaslu Bojonegoro terhadap oknum guru SDN Nglarangan yang terbukti menggalang dukungan berupa tanda tangan dan pengumpulan KTP.
Ketua Satgas Netralitas ASN sekaligus Kepala Inspektorat Bojonegoro, Teguh Prihandono, juga terlihat bungkam saat dikonfirmasi terkait masalah ini. Upaya redaksi untuk mendapatkan komentar melalui WhatsApp belum membuahkan hasil, dan Teguh tidak berada di kantornya saat didatangi.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang menginginkan penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan netral.
Ketegasan dalam menegakkan aturan netralitas ASN menjadi sangat krusial agar proses demokrasi dapat berjalan dengan jujur dan adil, tanpa intervensi atau penyalahgunaan kekuasaan. (Wan/Red)