Keterangan foto : Sekda Bojonegoro Diduga Mendeklarasikan Diri
Bojonegoro, sidik nusantara – Dalam suasana yang semakin memanas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Miftahul Huda, memberikan peringatan tegas kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah. Huda mengingatkan agar seluruh regulasi yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah dipedomani dengan baik demi menjaga integritas dan moralitas pemilu.
“Nilai moralitas penyelenggaraan pemilu harus dijaga sejak dini. Pencegahan pelanggaran, jangan sampai fasilitas negara dan kebijakan pemerintah disalahgunakan untuk menguntungkan calon kepala daerah tertentu, terutama yang berasal dari unsur pejabat pemerintah,” tegas Huda.
Pernyataan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 31 ayat 1 huruf a, yang menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, pada 20 Juli 2023, mengatur status kepegawaian ASN yang maju sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta peserta Pilkada 2024. ASN yang berencana mendekati partai politik dan masyarakat terkait pencalonan mereka diwajibkan mengajukan cuti di luar tanggungan negara sesuai ketentuan SKB 5 Menteri tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
“Mekanisme pengajuan cuti harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Huda, menekankan pentingnya menaati peraturan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Huda juga mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) di setiap instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah, untuk aktif mengawasi pelaksanaan surat edaran ini di lingkungan instansi masing-masing. Hal ini bertujuan agar tidak ada celah bagi pelanggaran yang dapat mencederai netralitas ASN dalam proses pemilu.
Dengan demikian, sosialisasi surat edaran ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa proses pemilu 2024 berlangsung secara jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan yang ada, demi terciptanya demokrasi yang bermartabat dan berkualitas di Bojonegoro. (Wan/Rwd)