Kepala Kemenag Bojonegoro Ngeles, Plintir Fakta terkait Pemecatan Pegawai KUA

Bojonegoro, News254 Dilihat

Keterangan foto : Kepala Kemenag Bojonegoro Bersama Nurul Azizah

Bojonegoro, sidik nusantara – Kasus pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) kini menjadi sorotan. Ketua Rejo Semut Ireng Bojonegoro, Gunowo Abdul Ghofur, menyayangkan tindakan Kepala Kemenag, Abdul Wakhid, yang dianggap menyudutkan Mujib Ridwan, seorang pegawai KUA yang dipecat tanpa alasan jelas pada Senin (8/7/2024).

“Saya simpati dengan kasus pemecatan oleh Kepala Kemenag, maka saya cek di lapangan. Informasi yang saya dapat, Mujib itu tidak pernah bolos kerja,” tegas Gunowo.

Gunowo menilai pemecatan tersebut tidak sah karena belum ada Surat Keputusan (SK) resmi, dan Mujib diberhentikan secara lisan.

“Kalaupun ada keluhan warga, itu ada prosedurnya. Bukan serta merta Kepala Kemenag turun tangan memberi sanksi. Apalagi tidak ada surat teguran dari Kepala KUA,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gunowo menjelaskan bahwa jika ada pegawai yang tidak bekerja dengan baik, seharusnya Kepala KUA melaporkan indisipliner PTT, memberikan tiga kali surat teguran, dan kemudian mengeluarkan SK Pemberhentian.

“Jadi kalau tidak ada surat teguran dari Kepala KUA, berarti ya tidak ada yang dilanggar,” ujarnya.

Gunowo juga menduga adanya indikasi politik di balik sikap arogan Kepala Kemenag terhadap Mujib, yang juga merupakan putra dari Ketua MWC NU Tambakrejo.

“Dugaan saya karena beda pilihan, karena sudah rahasia umum kalau Kepala Kemenag itu memihak bakal calon bupati di Pilkada 2024 yang sekarang masih menjabat sekda,” tuturnya.

Gunowo menyebut keputusan Kepala Kemenag Bojonegoro atas pemecatan Mujib Ridwan tidak manusiawi. Terlebih, Mujib baru saja menikah dan satu-satunya mata pencaharian adalah sebagai pegawai KUA.

Menanggapi hal ini, Kepala Kemenag Bojonegoro Abdul Wakhid membantah telah melakukan pemecatan dan menyatakan bahwa ia hanya memberikan pembinaan.

“Saya itu dapat laporan warga terkait pelayanan di KUA Tambakrejo yang kurang maksimal, memanggil dan membina. Tapi malah menantang kapan diberhentikan. Lalu saya suruh keluar. Keluar itu bukan keluar dari pekerjaan, tapi dari ruangan,” elaknya.

Ketika ditanya apakah mengetahui bahwa setelah pemanggilan tersebut, Mujib Ridwan berpamitan dan tidak bekerja sejak Selasa (9/7/2024) lalu, mantan guru Agama di SMA Negeri 4 tersebut mengaku tidak tahu menahu.

“Tidak tahu saya, dia masuk kerja atau tidak,” ucapnya.

Wakhid juga belum memiliki rencana untuk memenuhi prosedur pemecatan tersebut. Ia berencana memanggil secara kelembagaan melalui salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Kemenag.

“Ya kalau kemarin manggilnya secara kekeluargaan, bukan kelembagaan. Meski ketemunya di kantor,” ujarnya.

Sementara itu, Mujib Ridwan, PTT KUA Tambakrejo, menyatakan bahwa ia tidak pernah menantang untuk diberhentikan. Ia mengakui pernah dipanggil dua kali, namun tidak bisa menghadiri satu kali karena ada keperluan.

“Saya pernah dipanggil dua kali, tapi waktu itu tidak bisa datang. Waktu pemanggilan kedua di kantor Kemenag Bojonegoro saya langsung diberhentikan secara lisan,” pungkasnya. (Wan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *