Bojonegoro, sidik nusantara – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro yang membahas Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 – 2045 telah dilaksanakan pada Rabu (17/07/2024).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan forum penting untuk menghasilkan perencanaan jangka panjang daerah. Dokumen RPJPD yang dihasilkan akan menjadi bagian dari rencana besar Kabupaten Bojonegoro selama 20 tahun ke depan, serta dasar bagi perencanaan turunan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
“Dokumen RPJPD Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 – 2045 dapat dijadikan sebagai warisan untuk generasi selanjutnya dalam mewujudkan perencanaan pembangunan 20 tahun ke depan. Kita ketahui bersama bahwa dokumen ini akan menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun RPJMD tahun 2025 – 2029, serta menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi, misi, dan program saat kontestasi pemilihan kepala daerah tahun 2024,” jelas Adriyanto.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, rancangan akhir RPJPD akan dievaluasi oleh Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi untuk memastikan keselarasan dengan dokumen RPJPD Provinsi dan kabupaten atau kota tahun 2025 – 2045, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025 – 2045.
“Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi dokumen perencanaan jangka panjang dan turunannya, sehingga tercipta keselarasan dan konsistensi dalam berbagai dokumen perencanaan lainnya,” tambahnya.
Adriyanto juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro yang telah mengkaji dan membahas Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 – 2045 secara objektif dan mendalam hingga dapat disetujui bersama.
“Semoga apa yang kita laksanakan hari ini dicatat sebagai amal shaleh dan merupakan bentuk pelaksanaan amanah pengabdian kepada Tuhan, bangsa, dan negara, serta benar-benar membawa manfaat bagi rakyat dan masyarakat Bojonegoro yang kita cintai,” pungkasnya. (Wan/Red)