DPRD Bojonegoro Gelar Paripurna Laporan Banggar Atas Raperda Perubahan P-APBD Tahun Anggaran 2024

Bojonegoro, sidik nusantara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (19/08/2024).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Dalam rapat tersebut, juru bicara Badan Anggaran Sukur Priyanto menyampaikan laporan terkait sejumlah perubahan signifikan dalam APBD 2024. Proses penyusunan perubahan ini dimulai dari Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah melalui pembahasan bersama antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Salah satu poin utama dalam laporan tersebut adalah terkait pendapatan daerah. Sukur Priyanto menegaskan bahwa pendapatan daerah dalam Raperda P-APBD 2024 tetap berada di angka Rp 5,492 triliun. Meskipun tidak ada perubahan dalam total pendapatan, angka ini mencerminkan hasil pembahasan mendalam antara Banggar dan TAPD untuk memastikan keberlanjutan fiskal daerah.

“Dalam pengelolaan keuangan daerah, pendapatan dan belanja daerah menjadi dasar pengelolaan anggaran keuangan daerah dalam satu tahun anggaran, sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara,” jelasnya.

Di sisi lain, anggaran belanja daerah mengalami kenaikan yang signifikan. Setelah pembahasan dengan TAPD, anggaran belanja daerah ditingkatkan dari Rp 8,104 triliun menjadi Rp 8,189 triliun. Peningkatan ini, menurut Sukur, mencerminkan kebutuhan fiskal daerah yang lebih besar dalam upaya menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan lebih optimal.

Dalam aspek pembiayaan, Banggar juga mencatat adanya penyesuaian pada pembiayaan netto. Penerimaan pembiayaan tetap berada pada angka Rp 2,887 triliun, namun terjadi pengurangan pada pengeluaran pembiayaan dari Rp 275,509 miliar menjadi Rp 190,509 miliar. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyeimbangkan kebutuhan anggaran daerah.

Selain perubahan pada belanja dan pembiayaan, Banggar dan TAPD juga menyepakati tambahan alokasi dana untuk beberapa pos penting. Alokasi Dana Desa (ADD) ditingkatkan sebesar Rp 85,344 miliar, yang diambil dari Dana Abadi sebesar Rp 85 miliar dan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 344 juta. Tambahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan desa di Kabupaten Bojonegoro.

“Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Bojonegoro menyatakan setuju atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” imbuh Sukur Priyanto.

Rapat paripurna ini ditutup dengan penyampaian persetujuan atas Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2024 oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Dengan demikian, Kabupaten Bojonegoro diharapkan mampu melaksanakan program pembangunan dengan lebih efektif sesuai dengan perubahan anggaran yang telah disepakati bersama.

Banggar merekomendasikan agar Pj. Bupati segera memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan program kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, mengingat tahun anggaran 2024 hanya tinggal beberapa bulan lagi.

Dengan disetujuinya Perubahan APBD 2024 ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat terus mengoptimalkan pengelolaan anggaran demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (Tris/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *