Dituding Terlibat Mafia BBM, Manajer SPBU 55.621.23 Tegaskan Kepatuhan Prosedur

Bojonegoro, sidik nusantara – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 55.621.23 yang berlokasi di Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, memastikan pelayanannya kepada konsumen sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Hal ini diungkapkan oleh Manajer SPBU 55.621.23, Yasir, beserta tim pengawas. Menurutnya, SPBU yang dirinya kelola telah melayani konsumen sesuai prosedur, seperti halnya masyarakat kecil selaku konsumen yang akan membeli BBM jenis Pertalite digunakan sebagai penjual eceran yang jarak rumahnya jauh dari SPBU. Sehingga konsumen yang jaraknya jauh dari SPBU terpaksa membawa jerigen untuk sekali ngangkut pertalite. Namun, pembelian dengan membawa jerigen itu harus sesuai prosedur yang diterapkan oleh pihak SPBU setempat.

“Kami selalu melayani konsumen sesuai prosedur. Bagi masyarakat yang ingin membeli Pertalite, mereka diwajibkan membawa surat rekomendasi dari desa. Jika tidak, kami meminta mereka untuk segera mengurusnya karena itu merupakan syarat utama,” ujar Yasir, Jumat (04/10/2024).

Terkait pemberitaan yang menuding pihaknya melakukan praktik tidak sesuai aturan, Yasir membantah keras. Ia menganggap tudingan adanya mafia BBM di SPBU tersebut sebagai upaya untuk menjatuhkan kredibilitas SPBU.

“Saya membaca berita yang menyudutkan SPBU kami dengan tuduhan adanya kerja sama antara oknum operator dengan pengecer BBM. Tuduhan ini sama sekali tidak benar. Saya telah menginstruksikan kepada seluruh karyawan untuk selalu melayani konsumen sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika ada karyawan yang melakukan pelanggaran, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Yasir juga menambahkan bahwa SPBU 55.621.23 merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut dan akan mengambil langkah untuk meluruskan informasi yang tidak benar.

“Kami merasa sangat dirugikan atas pemberitaan yang tidak berdasar ini, dan tentu kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.

Pengawas SPBU, Eka Putra Prasetya, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap pembelian Pertalite di SPBU tersebut selalu dilakukan sesuai aturan yang ada.

“Untuk Pertalite, pengisiannya selalu sesuai prosedur dan aturan, termasuk keharusan adanya surat rekomendasi dari desa. Kami sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Eka.

Dukungan juga datang dari warga setempat, Suriyadi, yang rutin membeli Pertalite di SPBU Sidorejo. Ia mengaku selalu membawa surat rekomendasi desa dan merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.

“Saya rutin membeli Pertalite untuk untuk saya jual kembali. Saya terpaksa membawa jerigen karena jarak SPBU dengan rumah saya sangat jauh sekali dan di daerah sini SPBU nya sangat sedikit. Untuk pembelian pertalite biasanya 70 liter setiap dua minggu. Saya selalu membawa surat rekomendasi dari desa, dan pelayanannya di sini sangat ramah,” tuturnya.

Dengan demikian, SPBU 55.621.23 terus berkomitmen menjaga standar pelayanan yang baik dan transparan dalam melayani kebutuhan masyarakat. (Wan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *