Bojonegoro, sidik nusantara – Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menggelar klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut seorang guru SDN Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru, melakukan siaran langsung (live) di TikTok saat jam pelajaran. Klarifikasi berlangsung pada Kamis (30/1/2025) pukul 13.00 WIB di Kantor Dinas Pendidikan Bojonegoro.
Pemberitaan tersebut sebelumnya dimuat oleh Media Cakrawala Hukum edisi Sabtu (25/1/2025) dengan judul “Oknum Guru SDN Tlogorejo Kepohbaru Live saat Jam Pelajaran”. Guru yang bersangkutan, Sri Wiyanti, S.Pd., mengakui bahwa ia memang melakukan live TikTok pada saat jam pelajaran. Namun, ia menjelaskan bahwa saat itu siswa kelas 3 yang dia ampu sedang mengikuti mata pelajaran olahraga dan tahfidz Al-Qur’an di bawah bimbingan guru lain.
Menurut Sri Wiyanti, tujuan dari siaran langsung tersebut adalah untuk memberikan edukasi terkait dunia pendidikan kepada pemirsa. Namun, ia menyayangkan adanya komentar netizen yang keluar dari konteks diskusi, termasuk tuduhan bahwa guru adalah pungli PIP. Komentar tersebut membuatnya merasa perlu memberikan klarifikasi bahwa guru tidak pernah menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Sri Wiyanti juga menjelaskan bahwa dalam administrasi penerima PIP di sekolahnya, siswa diminta membawa meterai sendiri dari rumah, bukan melalui koordinasi guru. Ia menambahkan bahwa jika ada sekolah lain yang melakukan pengadaan meterai secara kolektif, kemungkinan hal itu disebabkan oleh keterbatasan akses untuk membeli meterai di daerah tersebut.
Di akhir pertemuan, Sri Wiyanti menyampaikan permohonan maaf kepada Dinas Pendidikan Bojonegoro dan berjanji untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Dinas Pendidikan Ingatkan Etika dan Kedisiplinan Guru
Menanggapi kasus ini, Dinas Pendidikan Bojonegoro memberikan sejumlah saran dan pembinaan bagi para tenaga pendidik, khususnya ASN, agar lebih disiplin dan bijak dalam bersikap:
1. Guru harus disiplin dalam menjalankan tugas dan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya.
2. ASN, termasuk guru, selalu berada dalam sorotan publik sehingga harus berhati-hati dalam berperilaku, baik di tempat kerja maupun di lingkungan sosial.
3. Guru harus menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat, termasuk dalam bermedia sosial, dengan menjaga sikap sopan dan santun.
4. Jika siswa sedang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler atau pelajaran lain seperti olahraga dan keagamaan, guru tetap harus memantau dan mendampingi hingga kegiatan selesai.
5. Seluruh tenaga pendidik diminta untuk mengindahkan arahan dari Dinas Pendidikan demi menjaga integritas profesi guru.
Dul Wachid, perwakilan dari Dinas Pendidikan Bojonegoro, menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh guru agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama saat jam kerja.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang. Guru adalah panutan bagi siswa, sehingga harus menjaga etika, baik dalam interaksi langsung maupun di dunia maya,” ujar Dul Wachid.
Dengan adanya klarifikasi ini, Dinas Pendidikan Bojonegoro berharap seluruh pendidik semakin memahami pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas serta menjaga citra positif dunia pendidikan di mata masyarakat. (Red)