Di Nilai Abaikan Perda Konten Lokal, Kontraktor Lokal Bojonegoro Protes dan Blokade Jalan di Proyek Gas JTB Milik PEPC

Bojonegoro, sidik nusantara – Sejumlah kontraktor lokal Bojonegoro melakukan aksi spontanitas pada Selasa, 22 April 2025, sebagai bentuk protes terhadap PT Pertamina EP Cepu yang dinilai tidak berpihak kepada pelaku usaha lokal. Selain aksi protes, juga dilakukan aksi blokade jalan menuju akses lapangan gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, dengan cara menghadangkan sejumlah kendaraan milik kontraktor di tengah jalan, Selasa (22/04/2025).

Aksi tersebut dipicu oleh dugaan pengabaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Konten Lokal Kabupaten Bojonegoro.

Salah satu perwakilan kontraktor lokal PT Daya Patra Ngasem Raya, Muhammad Fauzan menyampaikan bahwa, dalam tahapan penjelasan prakualifikasi (pre-bid), pihaknya telah mengusulkan agar panitia tender meratifikasi Perda tersebut menjadi salah satu acuan teknis dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Namun, usulan tersebut ditolak tanpa penjelasan memadai dari panitia tender yang diketuai oleh Harmadi.

“Keputusan sepihak tetap diberlakukan dengan melibatkan peserta tender yang bukan kontraktor lokal. Ini sangat mencederai semangat konten lokal yang telah diatur dalam perda,” ujar perwakilan kontraktor.

Pihaknya juga menyoroti penggantian pelaksana pekerjaan fireman yang sebelumnya dipegang oleh mereka, kini diberikan kepada BUMN SUCOFINDO. Proses tersebut diduga penuh rekayasa, termasuk perubahan klasifikasi bidang usaha (KBLI) yang membuat kontraktor lokal tidak dapat mengikuti tender.

“Nilai pekerjaan fireman tersebut bahkan di bawah Rp15 miliar, yang secara aturan tidak seharusnya dimenangkan oleh BUMN. Padahal, pekerjaan itu sebelumnya sudah kami jalankan,” tambahnya.

Lebih lanjut, PT Daya Patra juga mengeluhkan tidak dipanggilnya pelaksanaan kontrak kerja sama operasi (KSO) dengan CV Reifan hingga batas waktu berakhir. Hal ini dianggap sangat merugikan, tidak hanya dari sisi finansial—dengan jaminan pelaksanaan senilai Rp400 juta—tetapi juga berdampak pada peluang pengembangan kapasitas dan pengalaman kerja perusahaan lokal.

Kekecewaan juga disampaikan atas proses tender pekerjaan pemeliharaan piping dan pipeline secara COO pada 24 April 2024, di mana PT Daya Patra tidak dilibatkan, meskipun memiliki pengalaman dalam proyek serupa. Penolakan didasarkan pada alasan tidak memiliki pengalaman maintenance pipeline, yang dinilai mengabaikan pengalaman kontrak sebelumnya.

Hal serupa terjadi dalam tender kendaraan ringan penumpang (KRP), di mana PT Daya Patra dinyatakan tidak lolos terkait persyaratan kredit line minimum Rp6 miliar. Padahal, pihak perusahaan mengaku telah menyampaikan seluruh dokumen yang disyaratkan, termasuk klarifikasi melalui Zoom Meeting serta surat keterangan resmi dari Bank Mandiri Cabang Surabaya.

“Fasilitas kredit kami bahkan telah digunakan untuk tender lain di Pertamina EP Poleng Field, dan kami dinyatakan lulus. Jadi tidak ada alasan teknis yang kuat untuk menggugurkan kami,” tegas pihak PT Daya Patra.

Kontraktor lokal mendesak agar Pertamina EP Cepu meninjau ulang seluruh proses tender serta memberikan perhatian serius terhadap keberadaan pengusaha lokal sesuai amanat Perda No. 23 Tahun 2011. Mereka menilai praktik yang terjadi saat ini cenderung mengabaikan bahkan menyingkirkan pelaku usaha lokal.

“Coba cek saja, berapa kontrak yang diberikan kepada perusahaan luar Bojonegoro dan berapa yang benar-benar ke lokal? Kami hanya ingin keadilan dan penghormatan terhadap hukum daerah,” tutupnya.

Sementara sejumlah pihak perwakilan PT Pertamina EP Cepu berupaya melakukan negosiasi dan mediasi dengan perwakilan kontraktor lokal. Namun, mediasi tersebut masih belum ada hasil. (Gal/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *