Demi Cashback Workshop, Kegiatan Belajar di SDN Korwil Babat Diliburkan

Babat, sidik nusantara – Kegiatan belajar mengajar (KBM) di beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Korwil Babat, Kabupaten Lamongan, dilaporkan sempat diliburkan demi mengikuti kegiatan workshop. Hal ini menuai kritik dari sejumlah wali murid yang menilai bahwa kepentingan siswa telah dikorbankan demi agenda yang tidak mendesak.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) Babat, Wasis, menjelaskan bahwa kegiatan workshop tersebut sudah berlangsung lama dan telah sesuai dengan prosedur.

“Beritanya sudah lama lewat, tidak ada masalah karena sudah sesuai prosedur. Sama seperti yang dilakukan di korwil-korwil lain. Karena voucher (cashback) itu tidak berlaku pada hari libur atau akhir pekan. Terima kasih,” ujar Wasis melalui pesan WhatsApp.

Namun, hasil penelusuran awak media menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa workshop yang dilaksanakan di Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan itu diikuti oleh kepala sekolah dan guru ASN. Namun, cashback dari kegiatan tersebut justru dinikmati oleh Dharma Wanita Korwil Babat untuk kegiatan pertemuan dan wisata ke Batu, Malang.

“Kalau memang ada cashback, seharusnya dikembalikan kepada peserta ASN dan kepala sekolah yang ikut workshop. Tapi ini malah digunakan untuk kegiatan Dharma Wanita. Sangat disayangkan,” ungkap sumber tersebut.

Kritik juga datang dari kalangan wali murid. Mereka menyesalkan tindakan para guru ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lebih mengutamakan kegiatan pertemuan dan wisata daripada menjalankan tugas mengajar.

“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Guru ASN dan P3K digaji dari uang rakyat, dari pajak kami para wali murid. Kami ingin anak-anak kami mendapatkan pendidikan yang layak, bukan ditinggal karena kegiatan semacam ini,” ujar salah satu wali murid.

Bahkan, menurut salah satu guru, kegiatan Dharma Wanita tersebut terkesan diwajibkan. “Istri pegawai ASN atau P3K yang tidak ikut harus menyertakan surat dari atasan suaminya,” ujarnya.

Sebagai informasi, pelanggaran kedisiplinan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan itu disebutkan bahwa PNS wajib menaati kewajiban dan dilarang melakukan tindakan yang merugikan negara atau masyarakat.

Sanksi disiplin terdiri atas tiga tingkatan: ringan, sedang, dan berat. Sanksi berat mencakup penurunan pangkat hingga pemberhentian. Aturan ini juga menekankan pentingnya upaya preventif untuk menjaga integritas dan profesionalitas ASN dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. (Wan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *