Warga Ngelo Suarakan Aspirasi, Wakil Bupati Bojonegoro Hadiri Mediasi Dampak Sosial Proyek Bendungan Karangnongko

Bojonegoro, sidik nusantara – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus mengupayakan penyelesaian dampak sosial dari pembangunan Bendungan Karangnongko. Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran langsung Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, yang mendampingi mediasi bersama warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, pada Senin (5/5/2025).

Pertemuan tersebut menjadi ajang dialog terbuka antara warga dan Pemkab Bojonegoro terkait proses ganti rugi dan penanganan sosial yang belum kunjung tuntas. Panuri, selaku pendamping warga, menyampaikan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas. Bahkan, warga telah menyampaikan aspirasi mereka ke DPR RI dan memaparkan tuntutan nilai ganti rugi atau kerohiman.

“Kami khawatir jika proses pembersihan lahan relokasi tidak segera dilakukan, maka masyarakat akan kembali gagal bercocok tanam. Sudah dua tahun tidak bisa menanam karena terdampak bendungan. Jika tertunda lagi, maka bisa tiga tahun kami tidak panen,” ungkap Panuri.

Ia menambahkan, warga telah menyerahkan seluruh legalitas pengelolaan hutan kemasyarakatan, data penggarap terdampak, hingga peta persebaran wilayah garapan kepada Pemkab. Meski sempat lega dengan adanya pendelegasian kewenangan dari Gubernur ke Bupati, warga kini mempertanyakan lambannya langkah Pemkab. “Kalau kewenangan sudah di Bojonegoro, kenapa belum juga dibentuk Satgas? Ini seharusnya tidak lebih dari lima hari,” tegas Panuri.

Ia berharap, melalui mediasi ini, pemerintah daerah bisa segera mengambil langkah konkret untuk memulai pembersihan lahan baru dan melibatkan warga dalam proses appraisal agar penilaian kerohiman berlangsung adil dan terbuka.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Nurul Azizah menegaskan komitmen Pemkab dalam menyelesaikan persoalan ini sesuai regulasi yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi untuk menyesuaikan dengan ketentuan, termasuk pengajuan pendelegasian dari Gubernur Jawa Timur.

Sementara itu, Kepala PU SDA Bojonegoro, Helmy Elisabeth, memaparkan bahwa penanganan dampak sosial dilakukan melalui beberapa tahapan seperti pendataan, verifikasi, penilaian oleh tim independen sesuai Perpres 78, hingga proses administrasi. Helmy memastikan pihaknya tidak akan mengabaikan dokumen yang telah diserahkan warga.

Dari unsur penegak hukum, Kejaksaan Negeri Bojonegoro turut menegaskan pentingnya menyalurkan dana kerohiman sesuai ketentuan. Kajian hukum atas fakta-fakta di lapangan akan dilakukan demi menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Wakil Bupati berharap, mediasi ini menjadi langkah awal untuk mempercepat penyelesaian dan memperbaiki kondisi ekonomi warga terdampak yang semakin terdesak akibat terhambatnya aktivitas pertanian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *