LAMONGAN,Sidik Nusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan Kepala Desa Sidokelar Kecamatan Paciran berinisial MSB dan Ketua BPD Sidokelar berinisial S pada Selasa (22/7/2025).
Dalam konferensi persnya Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengatakan,” Keduanya langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Lamongan karena diduga melakukan tindak korupsi dana kompensasi jalan sebesar Rp 382 Rupiah,”.
Penahanan dilakukan usai tim penyidik memeriksa keduanya terkait penyalahgunaan dana kompensasi jalan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.” tegas Anton.
Hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan tiga alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, sampai tanggal 10 Agustus 2025. Penahanan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum, yaitu primer Pasal 2 UU Tipikor,” terang Anton.
Anton menjelaskan bahwa kasus ini kejadiannya semenjak tahun 2013, dana kompensasi yang telah diberikan perusahaan ke pemerintahan desa Sidokelar Kecamatan Paciran, namun berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik dana tersebut tidak masuk menjadi PAD desa, malah digunakan kepentingan pribadi.
“Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 382.375.384,61. Itu hasil dari pemeriksaan dan perhitungan yang sudah kami lakukan bersama Inspektorat,” ungkap Anton.
Anton juga menyebutkan bahwa pihaknya masih membuka ruang apabila ada itikad baik dari pihak kepala desa maupun ketua BPD untuk mengembalikan kerugian negara.
“Kami masih menunggu kalau misalkan ada itikad baik untuk mengembalikan, kepala desa sudah kita sampaikan untuk mengembalikan,” ujarnya.
Saat ini kita menetapkan dua orang tersangka, Mas, tapi dalam sangkaan pasal kami, kami junto juga Pasal 55 KUHP dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain mengingat penyertaan dalam sangkaan Pasal 55 KUHP juga diterapkan”, pungkasnya. (Wan)