Ngawi, sidik nusantara – Guna meningkatkan kapasitas aparatur desa khususnya dalam hal pengadaan barang/jasa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa gelar sosialisasi bersama perangkat desa se-kecamatan Jogorogo, Se-kecamatan kendal, dan di dampingi kasi kecamatan yang masing” di wakili 1 orang. Acara berlangsung bertempat di Auala kecamatan Jogorogo, Rabu (06/08/2025).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Arif Syaifudin mengatakan, Dilaksanakan pembinaan peningkatan Kapasitas aparatur pemerintahan desa tentang tatacara pengadaan barang dan jasa didesa, hal ini penting dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan aparatur desa tentang pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-unbdangan guna antisipasi adanya penyelewengan dan fraud dalam hal pengadaan barang dan jasa di desa.
“Tujuannya meningkatkan pemahaman perangkat desa dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa di desa,” Jelasnya
Selain itu Arif Syaifudin menambahkan untuk yang baru terkait perubahan tentang tata cara pengadaan barang dan jasa yaitu Perpres 46 tahun 2025, kalau sebelumnya pengadaan barang dan jasa di desa diatur dalam perka LKPP tahun ini masuk dalam Perpres yang mana diamanatkan salah satunya 2 tahun lagi akan diberlakukan e purchasing
Harapannya pengadaan barang dan jasa di desa dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pengadaan barang dan jasa dapat dipertanggung jawabkan dengan baik. (Fir/Red)