Kejari Lamongan Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Alih Fungsi Tanah Negara Desa Sidokelar, Kerugian Negara Rp 1, 5 Miliar

LAMONGAN,Sidik Nusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara yang terletak di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Kajari Lamongan Rizal Edison didampingi Kasi Pidsus Anton Wahyudi dan Kasi Intel Fadly Arby menerima pengembalian uang kerugian negara Rp 1,5 Miliar dari Istri Kepada Desa Sidokelar

Penanganan kasus yang diduga melibatkan Kepala Desa MSB ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, kasi Intel Kejari Lamongan, Fadly Arby, saat dikonfirmasi membenarkan , status perkara ini ditingkatkan sejak Selasa, 26 Agustus 2025.

Peningkatan status ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor 946/M.5.36/Fd.2/2025, “Benar, kami telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Fadly, Selasa (2/9/2025).

Fadly menambahkan, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti relevan untuk mendukung proses pembuktian, “Barang bukti tersebut berhasil kami sita dari tiga lokasi berbeda, yaitu Kantor ATR/BPN Lamongan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamongan, dan Kantor Desa Sidokelar,” ungkapnya.

Dari Kantor ATR/BPN Lamongan, tim penyidik Kejari Lamongan menyita beberapa dokumen penting, di antaranya, satu bendel dokumen Pemeriksaan Tanah dengan Panitia A (Asli), satu bendel dokumen Pelayanan Pendaftaran Tanah (Asli), satu bendel dokumen Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (Asli).

Dan satu bendel dokumen pencatatan perubahan penggunaan tanah (Asli) serta atu bendel dokumen Peralihan Hak Jual Beli (Asli).

Kemudian dari Kantor DPMPTSP Lamongan disita sejumlah dokumen perizinan, seperti, satu bendel Dokumen Informasi Tata Ruang Kabupaten Lamongan atas nama M. Amin, satu lembar Surat Permohonan Registrasi dan Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil, satu bendel dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (NIB) dan lampirannya atas nama M. Amin, satu lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atas nama M. Amin dan dokumen surat dari Kantor Pertanahan terkait pertimbangan teknis pertanahan.

Sementara itu, dari Kantor Desa Sidokelar, penyidik Kejari Lamongan mengamankan barang bukti berupa satu buku rekening BNI Taplus Bisnis atas nama Desa Sidokelar dan satu buku Net Rincik Pajak Bumi dan Bangunan Desa Sidokelar tahun 1995/1996.

Fadly juga mengungkapkan adanya pengembalian uang tunai terkait kasus ini, “Hari ini juga ada pengembalian uang tunai sebesar Rp1.540.751.500 dari perkara kasus dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara,” pungkasnya. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *