BATU,Sidik Nusantara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu akhirnya berhasil mengakhiri petualangan kriminal R (41), seorang spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap menyasar kaum ibu-ibu sebagai korbannya.
Warga Kecamatan Tumpang ini diringkus Tim Buser di kediamannya pada Kamis (8/1/2026) subuh setelah melakukan aksi berantai di wilayah Batu dan sekitarnya.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Joko Suprianto mengungkapkan bahwa tersangka dikenal cukup sadis karena tidak segan melukai korban demi mendapatkan perhiasan emas yang dikenakan.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, pelaku diketahui telah melancarkan aksinya di delapan titik wilayah hukum Polres Batu, di antaranya:
. Jl pandesari pujon
• Pasar Pujon: Beraksi di Desa Pujon Lor, Kec. Pujon.
• Desa Binangun (8 Des 2025): Melancarkan aksi di wilayah Kec. Bumiaji.
• Sumbergondo (15 Des 2025): Beraksi di jalanan belakang SMK wilayah Sumbergondo.
• Belakang SMKN 3 Batu (16 Des 2025): Merampas kalung dan gelang emas senilai Rp30 juta hingga korban jatuh tersungkur.
• Dusun Gondang: Menargetkan korban di Desa Punten.
• Santrean: Beraksi di wilayah Sumberejo, Kec. Batu.
• Desa Gunungsari: Menyisir wilayah Kec. Bumiaji.
• Desa Beji: Melakukan penjambretan di wilayah Kec. Junrejo.
Pelaku biasanya mencari mangsa ibu-ibu yang sedang berjalan kaki atau beraktivitas sendirian. Dalam aksi terakhirnya di belakang SMKN 3 Batu, pelaku secara paksa merenggut kalung seberat 7 gram dan gelang 10 gram. Korban bahkan ditendang hingga terjatuh dan mengalami luka lecet akibat paksaan pelaku saat merebut perhiasan.
“Tersangka kami amankan di Dusun Dompyong, Desa Kidal, Tumpang, sekitar pukul 05.00 WIB tanpa perlawanan berarti. Dari tangannya, kami menyita satu unit motor Suzuki Satria FU yang digunakan sebagai sarana aksi,” ujar AKP Joko Suprianto.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan ponsel Redmi A1, helm, surat-surat perhiasan, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci identifikasi pelaku.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 479 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Saat ini, Tim Resmob Polres Batu masih memburu satu rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi (DPO).
Penulis : Arman.
Editor : Akasa Putra.
Sumber Berita : Polres.








