Pemkab Bojonegoro Resmi Perpanjang Kontrak 385 PPPK, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Bojonegoro, News34 Dilihat

Bojonegoro, sidik nusantara – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2021 kepada 385 pegawai, Jumat (19/12/2025), bertempat di Pendopo Malowopati.

Perpanjangan kontrak ini diberikan kepada 361 PPPK formasi guru dan 24 PPPK formasi tenaga kesehatan yang dinilai telah memenuhi syarat berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, serta capaian kinerja individu dengan predikat minimal baik. Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan PermenPANRB Nomor 70 Tahun 2020, yang mengatur masa perjanjian kerja PPPK hingga lima tahun dengan evaluasi kinerja setiap tahun. Kabar baik ini disambut gegap gempita oleh seluruh PPPK yang hadir.

Bupati Bojonegoro, H. Setyo Wahono, menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian kerja bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk kepercayaan pemerintah yang harus dibalas dengan tanggung jawab dan kinerja yang semakin baik. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, serta peningkatan kapasitas diri di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis dan berbasis digital.

“PPPK harus menjadi ASN yang melayani dengan sepenuh hati, menjaga etika, serta terus berinovasi. Jangan berhenti belajar dan jangan bekerja sekadar menggugurkan kewajiban,” tegas Bupati dalam sambutannya. Ia juga mengingatkan bahwa tujuan utama ASN adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa masa perpanjangan perjanjian kerja PPPK TA 2021 berlaku selama lima tahun dengan evaluasi kinerja tahunan. Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan oleh Sekretaris Daerah berdasarkan pendelegasian wewenang, dan seluruh dokumen kepegawaian diserahkan secara elektronik melalui perangkat daerah masing-masing.

Bupati Bojonegoro juga menghimbau kepada para PPPK yang hadir agar secara aktif menggunakan sosial media yang dimiliki sebagai ASN di Kabupaten Bojonegoro untuk ikut mempublikasi program kerja dan kinerja pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada Pemkab Bojonegoro. Menyebarluaskan program kerja dan pembangunan yang sedang berjalan kepada masyarakat yang lebih luas adalah bentuk lain dari tugas PPPK dalam memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Melalui perpanjangan perjanjian kerja ini, Pemkab Bojonegoro berharap para PPPK dapat menjadi penggerak utama pelayanan publik dan pembangunan daerah, serta bersama-sama mewujudkan Bojonegoro yang bahagia, makmur, dan membanggakan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *