Terlambat, Camat Babat Baru Panggil Pemilik Cafe Karaoke Dan Warung Remang-remang Paska Adanya Pemberitaan

Babat, sidik nusantara – Camat Babat menindaklanjuti adanya cafe atau tempat karaoke di Kecamatan Babat yang beroperasi di bulan Ramadhan boleh dibilang terlambat. Pasalnya, hal tersebut baru ditindaklanjuti setelah sebelumnya muncul pemberitaan tentang tempat karaoke masih buka di bulan Ramadhan meski sudah ada surat edaran yang dikeluarkan sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Harusnya paska dikeluarkan surat edaran tentang larangan buka selama Ramadhan dan selama bulan Ramadhan, rutin melakukan razia terhadap cafe atau tempat karaoke maupun warung remang-remang.

Meski terlambat untuk menindaklanjuti, namun Ketua Aliansi Jurnalis Babat Bersatu, Iwan Mardianto mengapresiasi respon Camat Babat Johny Indrianto STP. Paska beredar pemberitaan tentang tempat karaoke masih beroperasi, Camat Babat bersama Kapolsek Babat AKP Ali Kantha S.H dan Danramil 0812/10 Kapten ARM Yudhi langsung mengumpulkan semua pemilik cafe maupun warung remang-remang yang ada di Kecamatan Babat diruang kerja Camat, Kamis (06/04/2023).

“Kita buatkan pernyataan sikap bersama bahwa selama bulan suci ramadhan pemilik cafe maupun warung remang-remang sanggup tidak beroperasi atau tutup Sampai idul Fitri 1444 H/2023 sesuai surat edaran dengan no 300/729/413.126/2023 yang kita keluarkan sebelum bulan puasa,” jelas Johny.

Paska pemanggilan pemilik cafe maupun warung remang-remang diharapkan tidak ada cafe cafe atau warung remang-remang yang buka. Apabila tetap nekat buka atau mendengar ada yang buka, maka Camat babat bersama Kapolsek dan Danramil langsung menindak tegas warung tersebut. (Wan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *