Sukur Priyanto Buka Suara, Tegaskan Ijazah S1 Sah dan Siap Buktikan Melalui Mekanisme Resmi

Bojonegoro, Headline, News239 Dilihat

Bojonegoro, sidik nusantara – Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, akhirnya buka suara terkait polemik yang mempertanyakan keabsahan ijazah Sarjana Strata Satu (S1) dan riwayat pendidikan yang ditempuhnya. Sukur secara tegas membantah tudingan penggunaan ijazah palsu maupun tuduhan bahwa dirinya menempuh pendidikan di lembaga yang tidak sah.

Dalam keterangan resminya di Bojonegoro, Rabu (26/8/2026), Sukur menegaskan bahwa ijazah S1 yang digunakannya merupakan dokumen asli yang diperoleh setelah dirinya mengikuti proses pendidikan.

“Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah saya tidak sah atau palsu, maka status pendidikan dan ijazah S1 saya harus dianggap sah,” kata Sukur, Rabu (26/08/26).

Berkaitan dengan serangkaian pemberitaan yang menuduh menggunakan Ijazah palsu atau menggunakan Ijazah yang dikeluarkan Lembaga Pendidikan yang tidak sah, Sukur Priyanto menegaskan bahwa terkait Pendidikan dan ijazah S1 yang digunakan adalah asli dan diperoleh setelah mengikuti proses pendidikan.

“Terlebih sampai hari ini pihak-pihak yang menuduh saya menggunakan Ijasah tidak sah atau palsu tidak bisa membuktikan baik secara defacto (nyata) maupun de Jure yaitu membawa bukti-bukti hukum pembanding yang menunjukan ijazah saya adalah palsu kepada instansi berwenang,” ujar Sukur.

Ia menyatakan siap memberikan dokumen maupun keterangan yang relevan apabila diperlukan dalam proses resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila diperlukan, saya siap memberikan dokumen dan keterangan yang relevan melalui mekanisme resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain persoalan ijazah, Sukur juga menanggapi tudingan yang menyebut lembaga pendidikan tempat dirinya menempuh pendidikan S1, yakni STIE Prima Visi, sebagai lembaga pendidikan ilegal atau tidak berwenang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

Menurut Sukur, tudingan tersebut tidak berdasar. Ia mengaku memiliki dokumen berupa fotokopi Surat Keputusan pendirian STIE Prima Visi dan hingga saat ini tidak pernah menerima surat pemberitahuan maupun keterangan dari otoritas yang berwenang, termasuk Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau lembaga negara lainnya, yang menyatakan perguruan tinggi tersebut ilegal atau tidak berhak menerbitkan ijazah.

Terkait data dirinya yang disebut tidak ditemukan dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Sukur berpendapat bahwa persoalan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendidikan maupun ijazahnya tidak sah.

Ia menjelaskan bahwa sistem digitalisasi data pendidikan berkembang setelah dirinya menyelesaikan pendidikan S1. Menurutnya, tidak seluruh data lulusan perguruan tinggi swasta pada masa sebelumnya telah terintegrasi secara lengkap ke dalam sistem digital yang ada saat ini.

“Data digital bukan satu-satunya prasyarat untuk menentukan suatu produk hukum atau dokumen sah atau tidak. Harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan dokumen, fakta dan mekanisme hukum yang berlaku,” terangnya.

Dalam keterangannya, Sukur juga menyinggung adanya gugatan citizen lawsuit yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 807/Pdt.G/2026/PN Sby. Gugatan tersebut, menurutnya, turut mempersoalkan kapasitasnya sebagai narasumber yang dikaitkan dengan latar belakang pendidikan dan kompetensinya.

Menanggapi hal tersebut, Sukur menyatakan dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai terdapat mekanisme tersendiri untuk menentukan kelayakan dan kompetensi seseorang dalam menjadi narasumber.

“Untuk menjadi narasumber terdapat mekanisme tersendiri dalam menentukan apakah seseorang layak dan kompeten atau tidak, bukan semata-mata berdasarkan penilaian sepihak,” ujarnya.

Sukur menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan siap memberikan kerja sama kepada pihak berwenang serta membuktikan seluruh persoalan yang dituduhkan kepadanya melalui mekanisme yang objektif, transparan dan berdasarkan fakta serta bukti yang sah.

“Saya tidak memiliki kekhawatiran untuk mengikuti seluruh proses hukum. Saya siap menghadapi dan memberikan keterangan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Sukur, dinamika yang tengah dihadapinya merupakan bagian dari proses demokrasi. Sebagai pengurus partai politik sekaligus anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, ia menilai adanya perbedaan pandangan maupun konflik tidak dapat dihindari dalam kehidupan demokrasi.

Meski demikian, ia memastikan seluruh langkah politik dan pelaksanaan tugasnya sebagai wakil rakyat akan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan, etika, serta nilai-nilai sosial yang hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Di akhir pernyataannya, Sukur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bojonegoro dan Jawa Timur apabila polemik yang berkembang telah mengganggu kenyamanan publik.

Ia menegaskan tetap berkomitmen menjalankan amanat masyarakat, melaksanakan mandat partai, serta mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.

“Saya tetap berkomitmen menjalankan amanat masyarakat, menjalankan mandat partai dan mengabdikan diri kepada bangsa dan negara Republik Indonesia,” pungkasnya. (Gal/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *