Bojonegoro,Sidik.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, gelar rapat gabungan komisi A dan C terkait pembahasan pekerjaan pipa line 28 lnc area timur section 5A dari Semarang hingga Gresik antar Pertamina Gas (Pertagas) dan kontraktornya dalam mengerjakan pipa gas Gresik-Semarang (Gresem) yakni Konsorsium Wijaya Karya-Rabana-Kelsri (KWRK) ( 10/10/17)
Untuk diketahui, pipa-pipa ini rencananya akan digunakan dalam proyek pipa transmisi gas Gresik–Semarang, milik PT Pertamina Gas. Pipa transmisi ini bakal dibangun sepanjang 270 km, melewati 2 provinsi (Jawa Timur dan Jawa Tengah) serta 7 Kota/Kabupaten (Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Blora, Grobogan, Demak, dan Semarang).
Selaku main kontraktor KWRK dalam pelaksanaan pekerjaan pemasangan pipa tersebut tidak pernah mengakomodir masyarakat lokal hingga menimbulkan banyak protes dan keluhan dari masyarakat bahkan hingga kini belum mengantongi ijin
Rapat tersebut dipimpinan oleh Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto, hadir pula Anggota komiisi A Anam Warsito, anggota komisi C Sally Atyasasmi serta wahyuni Susilowati dan di hadiri oleh humas Pertagas, perwakilan KWRK, Kadin Perijinan, Kepala Satpol PP, LSM dan undangan lainnya.
Sukur Priyanto selaku pimpinan rapat secarta tegas menyatakan semua aktifitas pekerjaan pemasangan pipa harus dhentikan, apalagi Petragas dan KWRK selaku menkon tidak mengakomodir konten lokal dan belum mengantongi ijin.
” mulai besok semua aktifitas pekerjaan pemasangan pipa harus di hentikan sebelum ada ijin ” tegas Sukur.
Dalam pertemuan tersebut kepala Dinas Perijinan Kamidin menjelaskan pekerjaan pemasangan jaringan pipa sepanjang 68 Km yang melintas diwilayah Kabupaten Bojonegoro.
” Petragas baru mengajukan ijin hanya untuk 5 titik bak kontrol, sedangkan pemasangan pipa hingga saat ini Petragas belum mengajukan ijin ” ucap Kamidin.
Sementara menurut Anam Warsito Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro menyampaikan bahwa daerah selama ini tidak pernah diuntungkan, semua kegiatan yang berhubungan minyak dan gas jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton, masyarakat harus dilibatkan dalam segala aspek
Dalam pertemuan tersebut Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Ahmad Gunawan menjelaskam, apa yang di sampaikan Kadin Perijinan, Ia Membenarkan dan baru di ketahui bahwa ijin pemasangan pipa belum ada.
sesuai apa yang disampaikan pimpinam rapat Satpol PP di rencanakan besok akan menghentikan aktifitas pekerjaan tersebut guna menegakkan Perda No 23 tahun 2011 ” ucapnya ( Ex/Red)