Bojonegoro,Sidik.co.id – Setelah diberitakan media ini kemaren, Satpol PP Bojonegoro secara tegas menghentikan aktifitas pekerjaan pemasangan pipa Pertagas di wilayah Kabupaten Bojonegoro ( 11/10/17)
Seperti diketahui, penghentian proyek ini menindaklanjuti hasil rapat yang dilaksanakan di DPRD Bojonegoro, pihak pertagas, menkon pertagas Konsorsium Wijaya Rabana Karya (KWRK), Anggota komisi A dan komisi C, Satpol PP dan Dinas Perijinan.
dari Hasil rapat tersebut terungkap bahwa Pertagas belum Mengantongi ijin pemasangan pipa di Bojonegoro.
Polemik tersebut membuat wakil ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto mengambil sikap dan merekomendasikan agar Satpol PP Kabupaten Bojonegoro menghentikan pemasangam pipa milik Pertagas yang melintas di Wilayah Kabupaten Bojonegoro sepanjang 68 km.
Dilokasi kegiatan proyek, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro memasang papan yang bertuliskan Dihentikan sementara serta memasang pita line Satpol pp.
Kasat Pol PP Kabupaten Bojonegoro, Achmad gunawan menjelaskan, penghentian kegiatan proyek dilakukan di dua titik, yakni di Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam dan Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan.
“Saat ini kami dari Satpol pp melakukan penghentian kegiatan proyek pemasangan pipa sepanjang enam puluh delapan kilo meter di dua titik. Kita pasang papan penghentian dan segel karena belum ada ijin IMB,” kata Achmad gunawan.
Papan penghentian kegiatan dan segel akan dilepas jika pihak pertagas sudah benar-benar melengkapi ijin untuk pemasangan pipa tersebut. Jika kegiatan proyek nekat dijalankan, maka pihak Satpol PP akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau masih nekat melakukan kegjatan proyek maka akan kami berikan sanksi lebih tegas sesuai dengan peraturan,” ucap Kasat Pol PP.( Ex/Red )