Reporter : Piping D Permadi
Bojonegoro, Sidik.co.id – Pihak pemohon eksekusi sengketa kepengurusan dan aset badan Tempat Ibadah Tri dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro Gandhi Koesmianto alias Go kian An menyebut bahwa ketua PN Bojonegoro Pransis Sinaga SH,MH melawan Putusan MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam ketetapan ketua PN nomor W14-U 10/1573/Hk.02/11/2017 prihal pengiriman penetapan ketua PN Nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn tertanggal 30 Desember 2016 Tetang perintah pelaksanaan eksekusi atas putusan perkara perdata Nomor:604/Pdt/2014/PT.Sby tanggal 5 Februari 2015 jo nomor:39/Pdt.G/2013/PN Bjn tanggal 10 Juli 2014.
Ketetapan tersebut intinya adalah dua hal, yaitu mencabut penetapan ketua Pengadilan yang tertanggal 30 Desember 2016, tentang perintah pelaksanaan eksekusi, dan juga menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas putusan perkara perdata nomor 2746 K/PDT/2015 tanggak 16 februari 2016 jo perkara nomor 604/Pdt/2014/PT.SBY tanggal 5 Februari 2016 jo perkara Nomor 39/Pdt.G/2013/PN.BJN tanggal 10 Juli 2014, sampai terpilihnya pengurus yang sah priode tahun 2016 sampai 2019 dari Badan TITD yang berkedudukan di jalan Jaksa Agung Suprapto Nomer 125 Bojonegoro.
Go Kian An menilai bahwa penetapan PN Bojonegoro ini melawan keputusan MA dan juga dianggap melecehkan Keputusan MA Agung untuk melaksanakan Eksekusi.
” Anehnya saya selaku penggugat tidak punya kewenangan memohon apalagi memerima hasil eksekusi,” Ujar Gandhi.
Gandhi juga heran, bahwa penetapan KPN itu menurutnya mengabaikan poin ketiga dalam putusan pengadilan tinggi yang sudah dikuatkan oleh putusan MA. Bahwa badan Tempat Ibadah Tri Dharma secara sah diwakili olehnya sebagai ketua dan berhak atas obyek sengketa.
KPN dianggap hanya melihat poin pertama dan kedua, dan selanjutnya mengesampingkan poin ketiga.
“Kalau saya menyimpulkan bahwa keputusan MA kok dilawan, keputusan MA ini jelas berkekuatan hukum tetap,” Tegasnya.
Gandhi akan mengadukam KPN kepada komisi yudisial (KY), serta menyurati banyak pihak seperti MA, PT, hingga Akademisi.
“Karena perkara ini bukan hanya perkara internal Klenteng Bojonegoro saja, kalau saya terjemahkan hukum ini sudah ditabrak seprti ini bagi saya sangat luar biasa. Saya beranalogi jika keputusan PT bunyinya hanya satu sampai dua, tentu saya dapat terima, tapi ini satu sampai sepuluh. Baru baca nomor tiga saja sudah menyatakan bahwa saya berhak atas objek sengketa. Tapi dengan penetapan yang baru, boro-boro menerima mengajukan saja saya tidak punya kapasitas.” Pungkasnya.