Bojonegoro,Sidik.co.id – Polres Bojonegoro gerebek pabrik miras yang berada di Desa Mojodelik Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro ( 21/12/17) sore.
Operas penggerebekan pabrik miras jenis arak ini di pimpin oleh Kapolres Bojonegoro Wahyu S Bintoro dan disaksikan oleh Komandan Kodim 0813 Bojonegoro.
dalam operasi penggerebekan pabrik miras ini berhasil mengamankan pelaku pemilik pabrik Miras jenis Arak berinisial M (51) tahun warga Desa Mojodelik Kecamatan Gayam dan satu orang karyawan berinisial S asal Semanding Tuban.
Sedangkan Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 12 box, 1 box berisi 12 ribu liter, dan total seluruhnya 24 ton serta Arak yang sudah siap edar Sebanyak 3060 botol
Pabrik Miras jenis arak ini sudah berproduks selamai 2 Minggu, dan Produksi satu hari sebanyak 400 liter,
Selama dua Minggu yang lalu hasil penjualan miras ini memperoleh uang 55 juta , dari barang bukti yang berhasil diamankan kalau sudah terjual mendapatkan uang 118 juta, menurut pengakuan tersangka. ” Ucap Kapolres.
Tersangka M (51) tahun juga mengaku bahwa arak ini diedarkan di wilayah Kecamatan Gayam, Purwosari dan Padangan Kabupaten Bojonegoro
Tersangka Dijerat pasal 204 KUHP dengan ancaman 20 tahun pidana penjara dan pasal 137 ayat 1 ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan pasal 135 undang – undang pangan nomor 18 tahun 2012 , denda sebesar 10 milyar ” Tegas Kapolres . ( Ex/Red)