Bojonegoro,Sidik.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro hari ini ( 6/12/17 ) telah melaksanakan sidang pertama perkara perdata gugatan yang dilakukan oleh Ahamd Bagus Kurniawan yang diwakili oleh M Sholeh dan tim selaku penasehat hukum yang dalam hal ini selaku tergugat 1. ( TPPD ) tim pengisian Perangkat Desa, Desa Kedungrejo kecamatan Malo, 2. Drs Khamim MM selaku ketua Tim kordinator TPPD 2017 ,3. Universitas Negeri Semarang dan 4 . Bupati Bojonegoro cq TPPD tingkat Kabupaten dipimpin oleh hakim ketua Pransis Sinaga SH MH serta dua hakim anggota Haries S Lubis SH, MH dan Sumaryono SH MH
Agenda sidang kali ini adalah pemanggilan kepada para pihak dan dihadiri oleh pihak penggugat maupun tergugat.
Dalam persidangan perdana ini Majelis hakim memutuskan agar para pihak melakukan mediasi. karena mediasi ini adalah tahapan wajib yang harus dilalui bagi perkara perdata.
Usai mengikuti sidang M Sholeh Selaku ( PH) Penasehat Hukum penggugat mengungkapkan bahwa ia selaku PH penggugat menyampaikan keberatan surat kuasa dari Unnes. Karena surat kuasa tidak mencantumkan identitas secara lengkap dan Bentuk format surat kuasa tidak pas,
Ia menambahkan surat kuasa dari ( TPPD ) tim pengisisan perangkat Desa Tingkat Kabupaten yang mestinya mencantumkan nama jabatan tim Kabupaten, Ternyata surat kuasanya mengatasnamakan asisten
Makanya Selaku PH penggugat mempertanyakan kepada majelis Hakim , mestinya di dalam surat kuasa itu jelas yang digugat itu ketua tim.dan kalaupun majelis menganggap itu sudah lengkap ya silahkan
Tetapi nanti apabila ditemukan fakta bahwa asisten itu bukan ketua tim bukan bagian dari tim akan dipersoalkan didalam repliknya, supaya tergugat 4 tidak bisa menghadiri dalam persidangan ” tegasnya.
Sementara Isdaryanto SH MH yang ditunjuk oleh majelis hakim untuk menjadi Hakim mediator kepada media ini menjelaskan bahwa. Ia akan memfasilitasi kepada Para pihak untuk dimungkinkan adanya perdamaian.
Untuk agenda mediasi yang pertama sudah dilaksanakan di ruang khusus mediasi PN Bojonegoro yang pada intinya para pihak akan bertemu kembali pada pertemuan mediasi yang akan datang pada tanggal (13/12/17)
Proses mediasi masih berjalan dan masing-masing masing pihak masih mempelajari.Ia selaku hakim mediator berharap semoga terjadi perdamaian.
Masih menurut Isdaryanto, waktu mediasi dibatasi selam 30 hari dan bisa diperpanjang selama 10 hari, kalau ada kemungkinan ada perdamaian oleh para pihak.
Ditempat terpisah Drs Khamim MM selaku ketua Korkab TPPD berharap Mudah-mudahan dengan adanya mediasi ini ada jalan keluar dan menjadi solusi yang terbaik karena proses pengisian lowongan perangkat Desa tahun 2017 sudah selesai. apa yang tim dan ia lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Buktinya dilapangan banyak masyarakat yang merasa puas, banyak yang menerima dan banyak yang sudah dilantik dengan sistem penerimaan perangkat Desa pada saat ini.” Kata khamim
Terkait legalitas tim kordinator kabupaten, ia selaku ketua tim kordinator kabupaten menerima kuasa dari tim desa.
Surat kuasa dari tim desa sebagai acuan apa yang dilakukan sebagai ketua tim korkab termasuk pelaksanaan seleksi ujian tulis sudah tercantum didalam surat kuasa. ” Ucapnya. ( Ex/Red)