Bojonegoro, Dua oknum LSM GMBI yang memeras salah satu Kades di Kecamatan Malo akhirnya diciduk anggota Satreskrim Polres Bojonegoro pada Sabtu (30/5).
Pt dan. Ksw warga Kecamatan Dander ini ditangkap saat melaksanakan transaksi pemerasan dijalan veteran tempatnya diwarung Sebelah POM Bensin.
Aksi tersebut diawali saat oknum LSM ini memberikan surat somasi ke kades Kemiri , setelah memberikan surat tersebut 4 orang oknum ini mendatangi rumah kades, setelah terjadi pembicaraaan ujung ujungnya oknum ini minta uang kepada kades Kemiri Jupri sebesar 40 juta.
tetapi oleh kades akhirnya ditawar 10 juta dan akhirnya dilakukan penangkapan setelah kades koordinasi dengan aparat kepolisian.
Sementara itu Kapolres Bojonegoro.. AKBP M Budi Hendrawan mengatakan membenarkan adanya penangkapan tersebut” Saat ini anggota kita mengamankan dua tersangka pemerasan dan saat ini masih dalam proses dimintai keterangan oleh anggota”terang Kapolres
Hingga berita ini diturunkan kedua tersangka masih dalam pemeriksaan aparat kepolisian.
Kapolres juga berpesan kepada masyarakat dan para kades untuk melaporkan bila ada oknum yang yang memeras”kalau ada oknum LSM yang datang memeras laporkan saja gak usah takut”tambah kapolres.
Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 368 dengan ancaman pidanan 9 tahun penjara (red).