Bojonegoro – Kedatangan beberapa OPD ke Kejagung mendapat perhatian banyak dari masyarakat , selain ke 3 kepala OPD hari ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Jawa Timur, Nurul Azizah, juga mendatangani kantor Kejaksaan Agung RI untuk memenuhi panggilan dalam memberikan keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengaturan Pemenang Paket Peningkatan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) dan Sarana Prasarana RSUD Padangan yang dibiayai oleh APBD Bojonegoro tahun 2019.
“Memang benar, hari ini saya mendatangi kantor Kejaksaan Agung,” ujarnya Sekda pada Selasa (21/7/2020). Menurut wanita yang juga menjadi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu, dirinya datang untuk memberikan keterangan terkait kinerja atau tupoksi tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama ini sudah sesuai mekanisme. “Agendanya hanya memberikan konfirmasi ke Kejagung terkait tupoksi 3 OPD yang sudah sesuai mekanisme,” tegasnya.
Penggilan tersebut, berkaitan dengan hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( LHP BPK ) dimana ada 7 item temuan dan tindak lanjut rekomendasi hasil temuan telah disanggupi Pemkab Bojonegoro dalam hal pengembaliannya hingga bulan Agustus mendatang.
Salah satunya disebutkan bahwa proses pemilihan penyedia atas 9 (sembilan) paket pekerjaan Peningkatan Jalan pada Dinas PUBM tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi Pemahalan Harga sebesar Rp1,356 M dan Ketidaksesuaian Kontrak sebesar Rp3,502 M.(red/R)