Polisi Berhasil Bongkar Penipuan Berkedok Rental Mobil

News673 Dilihat

Bojonegoro, Kembali Jajaran Satuan Reskrim Polres Bojo negoro berhasil membongkar kasus penipuan dengan berkedok rental mobil diwilayah hukum Polres Bojonegoro.
R (27) warga Dusun Kuce, RT 18 RW 05 Desa Leran, Kecamatan Kalitidu ini diciduk polisi karena dilaporkan korbanya telah menggelapkan mobilnya.

Ahmad Roziqi (33) warga Dusun Krajan, RT 02 RW 03 Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, ini melaporkan tersangka karena kendaraan miliknya dibawa tersangka pada 23 Agustus 2020 lalu.

Sementara itu, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH menyampaikan bahwa kasus penggelapan kendaraan bermotor roda empat dengan modus sewa masih sering terjadi. Oleh karenanya, kepada seluruh masyarakat dihimbau agar selalu berhati-hati dan waspada.
Dari kejadian ini polisi , berhasil mengamankan sejumlah mobil dari berbagai jenis.

Dari keterangan tersangka, modus operandi yang dilakukan yakni berpura-pura menyewa kendaraan roda empat (mobil). “Ada yang disewa satu minggu maupun satu bulan, selanjutnya digadaikan,” jelas Kapolres Bojonegoro dihadapan awak media.

Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara. tersangka R (27) pelaku penggelapan dan atau penipuan berikut barang bukti telah diamankan petugas di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *