Kasdim 0813 Bojonegoro, Narasumber Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Aparatur Pemerintahan Desa

Uncategorized194 Dilihat

Bojonegoro, Sidiknusantara.com – Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0813 Bojonegoro, Mayor Inf I Putu Gede Widarta, turut menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Aparatur Pemerintah Desa di Balai Desa Karangmangu, Kecamatan Ngambon, dengan tema ‘Bimbingan Bagi Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Penyelesaian Hukum Di Desa’, Rabu (16/2/2022).

Dalam sambutannya, Camat Ngambon, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir dalam kegiatan ini. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan guna menambah pengetahuan bagi aparatur pemerintahan desa agar dapat memahami tentang hukum yang berlaku saat ini.

“Sehingga permasalahan yang ada di desa yang berkaitan dengan hukum dapat diselesaikan dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Perwakilan dari Polres Bojonegoro, Bripka Andik, mengatakan bahwa saat ini banyak terjadi tindak pidana korupsi dan itu terjadi banyak ditingkat desa karena banyaknya jumlah dana desa yang turun di desa. Sementara peran Polri sesuai dengan UU diemban oleh Bareskrim Polri, dan ditingkat Polres oleh Unit Tipikor.

“Kami dari Kepolisian dalam bertugas telah diatur oleh Undang-Undang hukum yang berlaku di negara Indonesia. Dalam hal ini, ada 7 tindak pidana korupsi diantaranya perbuatan merugikan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan benturan kepentingan dalam pengadaan,” ungkapnya.

Pihaknya meminta bagi aparatur pemerintah desa agar sering berkonsultasi tentang hukum yang berlaku di desa, agar tidak terjadi penyalah aturan yang bertentangan dengan hukum.

“Apabila ada kasus yang terjadi di desa bisa koordinasi ke Kapolsek atau Bhabinkamtibmas, tentu persyaratan harus dilengkapi,”  kata Bripka Andik.

Dalam kesempatan yang sama, Kasdim 0813 Bojonegoro, Mayor Inf I Putu Gede Widarta, menyampaikan tentang peran TNI sebagai aparat kewilayahan diantaranya yang pertama adalah membantu pemerintah daerah dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa yang dilaksanakan dibidang pembangunan, keamanan dan pertahanan guna kemajuan serta kesejahteraan masyarakat.

“Yang kedua, membantu Polri dalam rangka tugas Kamtibmas. Apabila ada permasalahan hukum yang ada di desa, aparatur pemerintah desa dapat berkoordinasi dengan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas sehingga permasalahan tersebut cepat terselesaikan,” tuturnya.

Sebelumnya, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Indah, S.H., mengungkapkan bahwa permasalahan di desa sangat rentan dengan kasus korupsi. Sementara untuk kasus korupsi di Bojonegoro sampai saat ini belum ada, yang tentunya berharap jangan sampai ada.

“Kami berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat mencegah terjadinya kasus korupsi di desa. Karena efek dari kasus korupsi bisa merambat secara luas mulai dari jabatan hingga dengan keluarga, jangan pernah mencoba untuk korupsi dana desa,” harapnya.(Triss/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.