Bojonegoro, sidiknusantara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro mengamankan manusia silver, Ksatria baja hitam dan badut saat mengamen di sebuah Traffic Light, Rabu (30/03/2022).
Kasat Pol PP Bojonegoro Arief Nanang Sugianto, S.STP. MM melalui Kabid Trantibum, Beny Subiakto, S.STP. MM menjelaskan, penertiban manusia silver dan Ksatria baja hitam itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Karena mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Trantibum, manusia silver tersebut langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Bojonegoro.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terakit adanya manusia silver di traffic light meminta-minta, kemudian kami bersama anggota ke lokasi dan benar ada manusia silver dan temannya memakai baju badur dan ksatria baja hitam. Kemudian mereka kami bawa ke kantor satpol pp bojonegoro,” ucapnya.
Akibat melanggar Perda penyelanggaraan Trantibum, manusia silver, badut dan Ksatria baja hitam diberikan sanksi berupa wajib lapor selama 7 hari secara berturut-turut. Selain diberikan sanksi wajib lapor, mereka juga membuat surat pernyataan dan diberikan pembinaan lebih lanjut.
“Kalau selama 7 hari berturut-turut ada yang tidak lapor, kami tindak lanjuti dengan sidang tipiring,” tegas Benny.
Penindakan terhadap manusia silver dilakukan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat. Sehingga, ketika masyarakat berhenti di traffic light tidak terganggu dengan keberadaan mereka maupun yang lainnya.
Sementara, manusia silver tersebut diketahui berasal dari Palembang, sedangkan yang memakai kostum Kstaria baja hitam berasal dari Pati Jawa tengah, dan manusia badut berasal dari Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro. (Mad/Red)