Satreskrim Polres Bojonegoro Bekuk 3 Pelaku Perampokan

Headline221 Dilihat

Bojonegoro, sidiknusantara.com – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana perampokan dengan sasaran rumah mewah dan toko yang beraksi di wilayah hukum Polres Bojonegoro. 3 (tiga) pelaku tersebut masing-masing berinisial TW (45) warga Desa Maindu Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, RM (45) Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember dan AH (35) Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember.

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Frans Dalanta Kembaren menjelaskan, aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh 6 (orang) orang. Akan tetapi yang berhasil diamankan hanya 3 (tiga) orang, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.

AKBP Muhammad menjelaskan, pelaku membawa berbagai senjata tajam yakni berupa celurit, kubut, balok kayu, dan senjata api rakitan untuk melukai korbannya.

“Senjata ini digunakan tersangka untuk melukai korban,” kata AKB Muhammad saat press realese, Jum’at (18/03/2022).

Tiga pelaku berhasil diamankan polisi setelah korban melaporkan ke pihak Kepolisian. Setelah mendapatkan informasi dari korban, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah mendapatkan bukti-bukti, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku TW. Tidak lama penangkapan TW, polisi juga berhasil menangkap pelaku RM dan AH.

Dalam menjalankan aksinya ke enam tersangka itu memiliki peran masing-masing yakni mengamankan korban, mengawasi dan mengambil barang-barang yang akan dicuri.

“Korban mengalami luka dan kerugian materi Rp75 juta,” ujar Kapolres Bojonegoro.

Akibat perbuatannya ke tiga tersangka diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Untuk tiga tersangka lainnya yang masih DPO saat ini masih dalam pengejaran pihak Satreskrim Polres Bojonegoro, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Tut/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *